POSMETRO.ID, LINGGAU - Sebanyak 39 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau mendapat hadiah istimewa di momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025.
Mereka menerima remisi yang membuatnya langsung bebas dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga. Salah satunya adalah Delta, warga asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang sebelumnya menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan dalam kasus penganiayaan.
Dengan remisi dua bulan yang diterimanya, Delta akhirnya bisa menghirup udara bebas tepat di hari kemerdekaan.
“Alhamdulillah, senang dan bahagia,” ujar Delta usai menerima remisi secara simbolis pada upacara HUT RI ke-80 di lapangan Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lubuklinggau, Jalan Yos Sudarso, Taba Pingin, Lubuklinggau Timur.
Delta mengaku, kebebasan ini menjadi titik balik dalam hidupnya. Ia bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah diperbuat, serta ingin segera pulang menemui anak, istri, dan keluarganya di Muratara. “Yang namanya manusia itu lagi diuji, kita harus sabar dan kembali kepada Yang di Atas,” tuturnya.
Selama menjalani masa tahanan, Delta aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas, mulai dari mengaji, shalat lima waktu, hingga keterampilan menjahit, mengelas dan bangunan. Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Budi Yuliarno, menjelaskan bahwa total warga binaan yang mendapat remisi pada tahun 2025 ini berjumlah 782 orang.
Dari jumlah tersebut, 39 orang mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa yang membuat mereka langsung bebas. “Remisi dasawarsa ini diberikan setiap sepuluh tahun sekali dan pada tahun ini 39 warga binaan bisa langsung bebas,” jelas Budi.
Meski demikian, Budi mengakui bahwa kondisi Lapas Lubuklinggau saat ini masih mengalami kelebihan kapasitas. Jumlah penghuni mencapai 1.306 orang. Namun, menurutnya, kebutuhan dasar warga binaan tetap dipenuhi sesuai standar.
"Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi kabar gembira bagi warga binaan yang bebas, tetapi juga menjadi simbol harapan bahwa setiap orang berhak mendapat kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat," pungkasnya. *dang