Oleh : Jun Manurung
Pemimpin Redaksi
POSMETRO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperjelas makna perlindungan hukum terhadap wartawan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers patut dibaca sebagai penegasan ulang komitmen negara terhadap kebebasan pers. MK menegaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak boleh serta-merta diseret ke ranah pidana atau perdata, tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers, khususnya melalui Dewan Pers.
Penegasan ini penting, sebab dalam praktik, wartawan kerap menjadi pihak yang paling rentan ketika produk jurnalistik dianggap merugikan kepentingan tertentu. Alih-alih menggunakan hak jawab atau hak koreksi, sebagian pihak justru memilih jalur laporan pidana. Pola ini bukan hanya mencederai semangat UU Pers, tetapi juga berpotensi melahirkan iklim ketakutan yang membungkam kerja jurnalistik.
MK secara tegas menempatkan sanksi pidana dan perdata sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Artinya, hukum pidana tidak boleh dijadikan alat utama untuk menyelesaikan sengketa pers. Prinsip ini sejalan dengan filosofi UU Pers yang menempatkan pers sebagai institusi sosial, bukan semata objek hukum represif.
Perlindungan hukum bagi wartawan bukan berarti kekebalan hukum. Wartawan tetap terikat pada Kode Etik Jurnalistik dan prinsip profesionalisme. Namun, kesalahan dalam pemberitaan harus diuji terlebih dahulu melalui mekanisme etik dan koreksi, bukan langsung melalui jerat pidana. Inilah keseimbangan yang hendak ditegakkan MK: kebebasan yang bertanggung jawab, bukan kebebasan tanpa batas.
Lebih jauh, putusan ini juga menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar tidak tergesa-gesa memproses laporan terkait produk jurnalistik tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers. Penegakan hukum yang mengabaikan mekanisme pers berpotensi menciptakan preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Pada akhirnya, perlindungan terhadap wartawan sejatinya adalah perlindungan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi. Pers yang bebas dan terlindungi akan mampu menjalankan fungsinya sebagai pengawas kekuasaan, penyampai fakta, dan ruang dialog publik yang sehat.
Putusan MK ini harus dijadikan pegangan bersama. Negara tidak cukup hanya mengakui kebebasan pers di atas kertas, tetapi juga wajib memastikan bahwa kebebasan tersebut tidak dikriminalisasi dalam praktik. Sebab, demokrasi yang dewasa hanya mungkin tumbuh jika pers dibiarkan bekerja tanpa rasa takut.
