• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Drama Eksekusi Lahan di Surabaya, Jeremy Gunadi Ajukan Perlawanan Hukum

    09 September 2025, September 09, 2025 WIB Last Updated 2025-09-09T02:48:59Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | SURABAYA
    – Sengketa lahan di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Blok L-4 KAV 37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya kembali memanas. Jeremy Gunadi melalui tim kuasa hukumnya melawan rencana eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 11 September 2025.



    Jeremy menilai eksekusi tersebut janggal, sebab objek yang hendak dieksekusi telah dimenangkan dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan PN Surabaya Nomor 791/Pdt.G/2017 PN.Sby tertanggal 17 Januari 2018. Dalam perkara itu, Jeremy sebagai penggugat melawan Tjan Andre Hardjito sebagai tergugat, dan putusan majelis hakim menyatakan lahan dan bangunan tersebut sah menjadi miliknya.



    Namun, PN Surabaya justru berencana mengeksekusi lahan yang sama berdasarkan perkara lain, yakni Putusan Nomor 1050/Pdt.G/2023/PN Sby yang diputus pada 30 Oktober 2023, dengan penggugat Ong Hengky Ongkywijaya dan tergugat Tjan Andre Hardjito serta Maria Yulianti.



    “Ini aneh. Klien kami sudah jelas menang dan putusannya inkracht, tapi muncul putusan lain dari perkara berbeda yang tidak ada kaitannya dengan Jeremy Gunadi. Bagaimana mungkin eksekusi diarahkan ke objek yang sama?” ujar Ahmad Fatoni, salah satu kuasa hukum Jeremy, usai mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi di PN Surabaya, Senin (8/9).



    Pihak kuasa hukum menegaskan, sesuai Pedoman Eksekusi Mahkamah Agung melalui Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/JM02.3/1/2019, eksekusi harus ditunda apabila ada perlawanan atau bantahan yang sedang diproses.



    Jeremy Gunadi sendiri sudah menguasai lahan tersebut sejak 2013 melalui proses KPR di Bank ICBC. Meski sertifikat sempat atas nama temannya, Tjan Andre Hardjito, seluruh pembayaran cicilan dilakukan Jeremy hingga mencapai Rp 5 miliar. Tahun 2017, saat kesulitan keuangan, Jeremy bahkan mengajukan gugatan untuk mempertegas status hukum aset tersebut dan dimenangkan melalui putusan PN Surabaya tahun 2018.



    Namun dalam perjalanannya, muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan hingga membawa sengketa ke pengadilan, bahkan menampilkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Ong Hengky Ongkywijaya pada upaya eksekusi sebelumnya.



    “Klien kami sudah jelas pemenang perkara dan penguasa sah atas objek ini. Eksekusi yang hendak dilakukan PN Surabaya harus dihentikan, karena tidak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas M Imron Salim, anggota tim kuasa hukum lainnya.



    Hingga kini, polemik kepemilikan rumah dan lahan tersebut masih bergulir. Jeremy berharap PN Surabaya menegakkan putusan inkracht dan membatalkan rencana eksekusi pada 11 September mendatang*dho

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama