• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Pungli di Balik Layanan Publik: Wajah Buram Samsat Ketintang

    22 September 2025, September 22, 2025 WIB Last Updated 2025-09-22T13:31:43Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | SURABAYA
    – Di balik jargon “pelayanan prima” yang kerap digaungkan jajaran kepolisian lalu lintas, ada wajah buram yang dirasakan masyarakat ketika mengurus surat kendaraan di Samsat Surabaya Selatan, Ketintang.



    Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi, S.I.K., M.Si., dikenal sebagai sosok yang santun dan dekat dengan wartawan. Dalam setiap arahannya, Direktur Lalu Lintas Polda Jatim itu selalu menekankan pelayanan terbaik. Namun, di lapangan, cita-cita pelayanan publik itu seolah hilang ditelan praktik pungutan liar yang disebut-sebut sudah berlangsung lama.



    Investigasi lapangan wartawan menemukan pola pungli yang begitu rapi dan sistematis. Bagi masyarakat yang datang tanpa kelengkapan dokumen, seperti KTP asli saat perpanjangan lima tahunan, langsung diarahkan ke meja tertentu. Dari situlah biaya tambahan “siluman” muncul.



    “Ini sudah aturan dari dulu, siapapun harus bayar ini. Tidak lengkap, berarti anda BJ (biro jasa),” ujar seorang petugas berinisial E, yang terang-terangan meminta Rp450 ribu untuk perpanjangan STNK roda dua tanpa KTP asli.



    Untuk roda empat, biayanya lebih tinggi: Rp750 ribu. Ada juga tarif lain seperti pindah alamat atau pengurusan kendaraan pemilik yang sudah meninggal Rp100 ribu, hingga buka blokir Rp600 ribu. Semuanya dibayar tunai, tanpa tanda terima resmi.



    Di tengah kondisi ekonomi yang kian sulit, masyarakat sebenarnya hanya berharap dapat mengurus kewajiban pajak kendaraan sesuai aturan resmi. “Mau taat aturan saja jadi repot, selalu ada biaya tambahan yang tidak jelas,” keluh seorang warga yang enggan disebut namanya.



    Padahal, tarif resmi PNBP sudah jelas diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Misalnya, pengesahan STNK roda dua hanya Rp25 ribu, sementara roda empat Rp50 ribu. Tidak ada pungutan tambahan untuk buka blokir atau pindah alamat.




    Sejumlah sumber menyebut, praktik pungli ini tidak mungkin berjalan tanpa restu atasan. Nama seorang perwira berinisial E yang menjabat posisi strategis sebagai Perwira Administrasi dan Minu (Pamin) disebut-sebut punya peran besar. Jabatan ini memungkinkan pengendalian penuh terhadap alur administrasi dan verifikasi dokumen.



    “Kalau benar terjadi, jelas ini tidak bisa dibenarkan secara hukum,” tegas pengamat hukum Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., saat diminta tanggapan. Menurutnya, aparat negara yang sudah digaji dari pajak rakyat tidak boleh lagi mencari keuntungan pribadi.



    “Kalau ada nominalnya, apalagi dipatok, itu bisa dijerat UU Tipikor. Praktik culas ini hanya akan memelihara lingkaran setan pungli,” tambahnya.



    Lebih dari sekadar beban ekonomi, dampak paling serius adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi negara. Pungli yang dilakukan aparat bukan hanya mencoreng nama baik kepolisian, tapi juga menumbuhkan rasa malas masyarakat untuk mengurus langsung dokumen kendaraannya.



    Padahal, pemerintah sudah membentuk Satgas Saber Pungli melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 untuk membersihkan praktik semacam ini. Hukum juga memberi ancaman tegas bagi pelaku, mulai dari pasal Tipikor hingga sanksi disiplin dan kode etik profesi.



    Hingga berita ini ditayangkan, pihak Samsat Surabaya Selatan belum memberi klarifikasi resmi. Awak media yang mencoba konfirmasi hanya dijawab singkat oleh staf, “Bapak sedang tidak ada, lain waktu silakan kembali.”



    Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Paminal, Propam Polda Jatim, hingga tim Saber Pungli untuk menelusuri aliran dana yang disebut “fantastis”. Harapannya, jaringan pungli yang diduga sudah berjalan lama bisa benar-benar diputus.



    “Kalau Polri ingin kembali dipercaya, harus berani membersihkan diri dari oknum-oknum culas yang merusak marwah institusi,” pungkas Dr. Didi.

    (Bersambung)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama