• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Sengketa Rumah Pakuwon City Berujung Ricuh

    11 September 2025, September 11, 2025 WIB Last Updated 2025-09-11T10:19:17Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | SURABAYA
    – Suasana tegang menyelimuti kawasan Jalan Laguna Selatan, Pakuwon City, Surabaya, Kamis (11/9). Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya datang melaksanakan eksekusi rumah yang menjadi objek sengketa. Namun, pelaksanaan eksekusi ini tidak berjalan mulus. Kuasa hukum pihak yang digusur menilai eksekusi tersebut cacat hukum dan sarat ketidakadilan.



    Kuasa hukum Geovani—pihak yang sejak 2013 menempati rumah sengketa—menegaskan eksekusi yang dijalankan berdasarkan putusan nomor 1050 tidak sah. Tim kuasa hukum yang terdiri dari M. Imron Salim, S.H., M.H., Deny Pratika, S.H., M.H., dan Sukarno, S.H., M.H. menyebutkan bahwa klien mereka justru memiliki dasar hukum kuat berdasarkan putusan 791/Pdt.G/2017/PN SBY.



    “Kami sudah mengajukan permohonan penghentian atau penundaan eksekusi pada Senin (8/9) kepada Ketua PN Surabaya dan Panitera PN Surabaya. Selain itu, kami juga sudah mendaftarkan gugatan perlawanan eksekusi pada 3 September dengan nomor perkara 1010/Pdt.Bth/2025/PN SBY. Namun, permohonan itu diabaikan. Kami sangat menyayangkan mengapa eksekusi tetap dijalankan meski proses hukum lain masih berlangsung,” ujar Imron.



    Ia menilai langkah pengadilan telah mengabaikan fakta hukum sekaligus asas keadilan. “Kami akan menempuh jalur hukum maksimal, baik pidana maupun perdata, agar klien kami mendapat keadilan,” tegasnya.



    Imron menambahkan, eksekusi ini melukai rasa kemanusiaan. “Penghuni rumah, yang juga orang tua klien kami, dalam kondisi sakit lumpuh. Tetapi proses eksekusi tetap dipaksakan,” imbuhnya.



    Geovani, pihak yang rumahnya dieksekusi, tak kuasa menahan kekecewaan. Menurutnya, hak-haknya sebagai penghuni yang sah diabaikan. Ia juga menilai aparat bersikap represif saat eksekusi berlangsung.



    “Ini rumah kami, hak kami, belum dibayar. Tapi kami diperlakukan seperti penjahat, sampai saya dipegang-pegang aparat. Katanya aparat hanya mengamankan, tapi kenyataannya mereka mendorong dan membatasi kami. Saya bukan menentang aparat, tapi eksekusi ini dipaksakan dan sarat ketidakadilan,” kata Geovani dengan nada kecewa.



    Geovani bertekad untuk terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Ia juga menantang pihak lawan, Ong Hengky, untuk menghadapi persoalan secara terbuka.



    “Saya tidak takut, bahkan sampai mati pun tidak takut. Tapi jangan bersembunyi di balik aparat dan pengadilan. Majulah dengan benar,” tegasnya.



    Kasus ini menambah panjang daftar polemik eksekusi perdata di Surabaya yang kerap menimbulkan gesekan di lapangan. Di satu sisi, pengadilan menjalankan putusan hukum. Namun di sisi lain, pihak yang tergusur merasa keadilan dan hak-hak mereka terabaikan*dho

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama