POSMETRO.ID | SURABAYA — Sidang gugatan terhadap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/10), memunculkan dugaan serius terkait keabsahan penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief Hanif dan Rekan.
Dalam sidang yang digelar di ruang Sari 3, dua saksi bernama Santi dan Mashudi dihadirkan oleh pihak penggugat, PT Lintas Cindo Bersama. Kedua saksi menegaskan bahwa pada tanggal 1 Maret 2014, tidak ada pihak dari KJPP yang hadir di lokasi gudang di Sari Mulyo, Surabaya, yang menjadi objek penilaian.
“Yang datang hanya pihak BNI. Tidak ada tim penilai publik. Jadi bagaimana mungkin bisa menilai tanpa melihat langsung gudang yang dinilai,” ujar saksi dalam persidangan.
Usai sidang, Dr. Yafeti Waruwu, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat, menegaskan bahwa gugatan ini berfokus pada dugaan lelang eksekusi hak tanggungan atas dua gudang milik kliennya yang dinilai cacat hukum, tidak transparan, dan dijual jauh di bawah harga pasar.
Menurut Yafeti, Lisa Anggraini, Direktur PT Lintas Cindo Bersama yang menggantikan mendiang suaminya setelah wafat akibat COVID-19, telah beritikad baik mengajukan restrukturisasi kredit ke BNI, namun tidak diakomodasi dengan layak.
“Klien kami sudah berusaha mempertahankan usahanya di tengah pandemi. Tapi BNI justru melelang aset itu tanpa mempertimbangkan nilai wajar dan kondisi ekonomi,” jelas Yafeti.
Objek sengketa berupa dua bidang tanah dan bangunan gudang di Kompleks Pergudangan Suri Mulia, Surabaya, dilelang pada 20 Februari 2025 oleh KPKNL Surabaya dan dimenangkan oleh Wahyudi Prasetio.
Namun, menurut data penilaian dari KJPP independen, nilai pasar kedua gudang tersebut mencapai Rp27,18 miliar, sedangkan lelang hanya menetapkan nilai limit Rp15,66 miliar dan terjual di kisaran harga itu.
“Selisih kerugian lebih dari Rp11,5 miliar ini tidak bisa diterima. Lelang ini melanggar asas transparansi dan akuntabilitas,” tegas Yafeti.
Dalam gugatannya, Yafeti mengungkap empat poin dugaan pelanggaran yang menjadi dasar tuntutan:
- Penilaian sepihak. Nilai limit yang ditetapkan oleh BNI dan KJPP Latief Hanif & Rekan diduga jauh lebih rendah dari nilai pasar dan tidak pernah diberitahukan kepada penggugat.
- Dokumen lelang tidak transparan. Penggugat mengaku kesulitan memperoleh risalah lelang dari BNI, KPKNL, maupun pemenang lelang.
- Penurunan nilai limit mencurigakan. Dari Rp19,02 miliar (lelang pertama) menjadi Rp15,66 miliar (lelang kedua) tanpa alasan jelas.
- Perbandingan nilai penilaian. Tiga KJPP pembanding menilai aset tersebut jauh lebih tinggi:
- KJPP Pung’s Zulkaarnaen & Rekan (2025): nilai pasar Rp27 miliar, likuidasi Rp19 miliar.
- KJPP Iwan Bachron & Rekan (2020): nilai pasar Rp25 miliar, likuidasi Rp20 miliar.
- KJPP Mushofah (2015): nilai pasar Rp23 miliar, likuidasi Rp16 miliar.
Melalui gugatan ini, Penggugat meminta majelis hakim untuk:
- Menyatakan lelang dan hasil penilaian cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai puluhan miliar rupiah;
- Mengembalikan hak atas aset gudang yang telah dilelang.
“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan dan tanggung jawab lembaga keuangan negara dalam memperlakukan nasabahnya,” tegas Yafeti.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek transparansi lelang aset perbankan dan akuntabilitas lembaga penilai publik yang seharusnya menjadi benteng keadilan ekonomi.
(Redho | POSMETRO.ID)
