POSMETRO.ID | SURABAYA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bripda Satya terus bergulir di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur. Korban dalam kasus ini ialah dua pelajar berinisial VSL (15) dan FO (15), keduanya warga Kedinding, Kota Surabaya.
Sebagai tindak lanjut pemeriksaan, korban VSL dan ibunya, Rita Astari (48), hadir di ruang pemeriksaan Unit 2 Subbid Paminal Bidpropam Polda Jawa Timur, Senin (6/10/2025) siang. Mereka didampingi Advokat Dodik Firmansyah, S.H., selaku kuasa hukum keluarga korban.
Pantauan media, Rita Astari bersama anaknya dan kuasa hukumnya tiba di Gedung Bidpropam sekitar pukul 13.15 WIB, membawa sejumlah dokumen sebagai bukti tambahan dugaan penganiayaan. Sekitar tiga jam kemudian, pukul 16.00 WIB, ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan tanpa banyak berkomentar.
> “Kami hanya ingin pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Anak saya masih trauma sejak kejadian itu,” ujar Rita Astari singkat kepada wartawan.
Rita menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Dodik Firmansyah, yang menegaskan apresiasinya terhadap penyidik Unit 2 Subbid Paminal Bidpropam Polda Jatim.
> “Kami mengapresiasi penyidik yang aktif berkomunikasi dan responsif dalam menangani laporan ini. Kami berharap Bripda S mendapat sanksi tegas sesuai aturan. Bila perlu, dipecat dari kepolisian karena telah mencoreng nama institusi,” tegas Dodik Firmansyah.
Dodik juga menyampaikan keyakinannya bahwa Bidpropam Polda Jatim akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan berkeadilan.
Sementara itu, Ipda Dwi Setyawan, Panit 2 Subbid Paminal Bidpropam Polda Jatim, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui sambungan seluler.
Kasus ini bermula pada Kamis malam, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Bulak Banteng Baru Gang Cempaka, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Saat itu, korban VSL dan FO tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah menuju rumah teman mereka untuk mengambil perlengkapan drum band.
Ketika hendak berbelok, keduanya berpapasan dengan Bripda Satya alias Yaya, yang saat itu mengendarai Scoopy hijau bersama temannya. Bripda Satya menegur korban karena dianggap melaju terlalu cepat. Meski VSL telah meminta maaf dengan berkata, “Sapurane nek aku salah,” teguran itu justru membuat Bripda Satya tersulut emosi.
Bripda Satya turun dari motornya lalu memukul dan menendang VSL hingga korban tersungkur. FO yang berada di belakang pun turut menjadi sasaran. Aksi kekerasan baru berhenti setelah dilerai oleh teman Bripda Satya.
VSL yang babak belur kemudian dibawa pulang oleh rekannya. Ia tidak langsung melapor kepada orang tuanya, dan baru keesokan harinya, Jumat (22/8/2025), menceritakan kejadian itu kepada ibunya, Rita Astari.
Mengetahui anaknya dianiaya, Rita segera menghubungi Ketua RT setempat untuk memastikan identitas pelaku. Setelah mengecek rekaman CCTV lingkungan, terungkap bahwa pelaku adalah oknum polisi Bripda Satya, anggota Ditreskrimum Polda Jatim.
Rita Astari kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Bidpropam Polda Jawa Timur pada Rabu (27/8/2025), didampingi kedua korban, VSL dan FO, serta dua advokat, Dodik Firmansyah dan Sukardi.
Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Unit 2 Subbid Paminal Bidpropam Polda Jawa Timur untuk memastikan penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik dan pidana.
(Redho | POSMETRO.ID)