• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    BPK Bongkar Kejanggalan Dana Hibah KONI Sumsel: NPHD Diduga “Copy Paste”

    22 Oktober 2025, Oktober 22, 2025 WIB Last Updated 2025-10-22T06:10:28Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | PALEMBANG – Di tengah gemuruh pembukaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Sumatera Selatan di Stadion Serasan Sekate, Sekayu, Musi Banyuasin, Sabtu (18/10/2025), muncul sorotan keras terhadap tata kelola dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.



    Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyingkap adanya kelemahan serius dalam pengelolaan anggaran hibah KONI, yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan dan berpotensi membuka ruang penyimpangan.



    Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, terungkap bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)—dokumen dasar pencairan dana hibah—dibuat tidak sesuai ketentuan, bahkan meniru format tahun sebelumnya dan provinsi lain.



    Dari total Rp10 miliar hibah tahun anggaran 2024, realisasi mencapai Rp9,36 miliar. Namun, dokumen NPHD tidak mencantumkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) secara spesifik, hanya berisi angka global untuk tiga program besar tanpa penjabaran kegiatan maupun alokasi penggunaan dana.



    BPK menegaskan, praktik tersebut melanggar Pergub Sumsel Nomor 25 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap dana hibah dijabarkan secara rinci dalam NPHD.
    Cara kerja administratif yang asal menyalin dan tanpa kajian ini disebut menciptakan celah hukum dan rawan penyimpangan, karena tidak ada kejelasan antara rencana dan realisasi kegiatan.



    Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Feri Kurniawan, menilai temuan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat dugaan korupsi baru di tubuh KONI Sumsel.



    “Hibah itu harus sesuai peruntukannya. Kalau mencontek dari tahun sebelumnya, jelas beda antara kebutuhan dan pelaksanaannya. Tidak mungkin kegiatan olahraga tiap tahun sama, apalagi banyak event baru,” tegas Feri, Selasa (21/10/2025).



    Menurutnya, pertanggungjawaban dana hibah yang tidak sesuai dengan proposal adalah bukti lemahnya pengawasan dan indikasi penyimpangan.

    “Ini bisa lebih besar dari kasus KONI sebelumnya,” tambahnya.



    Feri juga menyoroti peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dianggap lalai menjalankan fungsi verifikasi dan validasi.


    “TAPD seharusnya tidak hanya menerima proposal mentah, tapi meneliti kesesuaian antara program yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan,” katanya.



    Ia menyebut salah satu contoh konkret adalah perbaikan kantor KONI Sumsel yang tidak tercantum dalam proposal hibah, namun tetap dibiayai menggunakan dana hibah.


    “Itu jelas proposal bodong. Kalau tidak ada dalam perencanaan tapi tetap dikerjakan, itu salah dan harus dikembalikan,” tegas Feri.


    K-MAKI mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
    Menurut Feri, laporan BPK sudah cukup menjadi dasar hukum awal untuk penyelidikan lebih lanjut.

    “Kalau dibiarkan, penyimpangan ini akan mencoreng wajah olahraga Sumsel. Pemerintah daerah harus berani menindak,” pungkasnya.


    *yan

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama