• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Pengunjung Tewas Over Dosis, Pemkab Dairi Tutup Hiburan Malam

    09 Oktober 2025, Oktober 09, 2025 WIB Last Updated 2025-10-09T16:59:14Z
    Masukkan scrip iklan disini

    POSMETRO.ID | DAIRI – Tragedi meninggalnya dua orang pengunjung di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) akibat overdosis obat-obatan terlarang menjadi pukulan berat bagi masyarakat Kabupaten Dairi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi pun bergerak cepat dengan melakukan penertiban terhadap seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah tersebut.


    Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menanggapi maraknya peredaran narkoba di lokasi-lokasi hiburan malam. Penertiban dilakukan untuk meredakan keresahan masyarakat sekaligus menegakkan aturan daerah demi terciptanya ketertiban umum.


    Pemkab Dairi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah instansi terkait — seperti Dinas Perizinan, Dinas PUTR, Disparbudpora, dan pihak kepolisian — menggelar Rapat Koordinasi dengan para pemilik dan pengelola THM di Ruang Pertemuan Kantor Satpol PP Dairi, Selasa (7/10/2025).


    Dalam rapat tersebut, pemerintah menegaskan kembali isi Surat Sekretariat Pemkab Dairi Nomor 300.1/9249/SATPOL-PP/IX/2025 serta Surat Edaran Bupati Dairi Nomor 300.1.1/8539/SATPOL-PP/IX/2025, yang mewajibkan seluruh pengelola dan pengusaha THM untuk mengurus izin usaha sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.


    Kepala Satpol PP Dairi Horas Pardede, S.E., M.M., kepada Posmetro.id, menyampaikan bahwa penertiban gabungan bersama Polri dan TNI telah dilakukan di sejumlah lokasi hiburan malam di sepanjang Jalan Besar Sidikalang–Medan, tepatnya di kawasan Simpang Silalahi.


    > “Kami merasa prihatin dan berduka atas kejadian yang menelan korban jiwa tersebut. Pemerintah Dairi merasa bertanggung jawab dan tidak ingin hal serupa terulang kembali,” ujar Horas Pardede.




    Dari hasil rapat koordinasi, enam usaha hiburan malam yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sedang berproses diberikan waktu tambahan 10 hari untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan. Keenamnya adalah Café Harungguan, Hebsi, Deyas, Gajah Muda (Starlight), Bora, dan Café JM.


    Namun, Pemkab Dairi menegaskan bahwa bila hingga 18 Oktober 2025 pemilik usaha tidak menindaklanjuti kewajiban tersebut, maka izin operasional akan dicabut dan tempat usaha ditutup total. Sementara itu, THM yang tidak memiliki izin dan tidak menunjukkan progres dilarang beroperasi sama sekali.


    > “Ini langkah awal yang kami lakukan. Ke depan, pemerintah akan terus melakukan penertiban terhadap usaha tanpa izin dan memantau secara ketat tempat hiburan yang sudah berizin, untuk meminimalisir peredaran narkoba di Kabupaten Dairi,” tegas Kasatpol PP Dairi.


    *moela


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama