POSMETRO.ID | TORAJA UTARA — Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja di Rantepao resmi, menetapkan Elisabeth, S.Kep., MARS, mantan Kadis Kesehatan Toraja Utara yang kini menjabat sebagai, Kepala Dinas DP3KB, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) TA 2024.
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan B-1351/P.4.26.8.2/Fd.2/11/2025, tertanggal 28 November 2025.
“Kami melakukan penahanan terhadap seorang pejabat tinggi daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOK TA 2024,” tegas Kepala Cabang Kejari Tana Toraja di Rantepao,Alexander Tanak, SH., MH.
Elisabeth langsung ditahan pada hari yang sama dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Makale untuk menjalani masa tahanan 20 hari ke depan.
Alexander mengungkapkan, Dana BOK - yang bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik - ditujukan untuk menunjang layanan kesehatan kabupaten dan puskesmas. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp1 miliar.
Lebih dulu, penyidik Kejari juga telah menetapkan dua ASN Dinas Kesehatan sebagai tersangka, yakni ASP (Kabid Yankes/PPTK) dan RTP (staf Yankes/pelaksana kegiatan).
Dana BOK tahun anggaran 2024 untuk Dinas Kesehatan Toraja Utara diketahui mencapai Rp5,16 miliar, yang dialokasikan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional bidang kesehatan.
Kasus ini terus berkembang, dan publik menunggu langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum.
