POSMETRO.ID | LUWU — Penjualan lahan yang diklaim sebagai tanah adat Rura Sulikang seluas kurang lebih 8 hektare diduga melibatkan Kepala Desa Salopao, Marten Garanta. Informasi tersebut disampaikan oleh Muhlis Kararo selaku perwakilan Masyarakat Adat Tomakaka Tabang. Ia menyebut Mawardi telah menjual lahan tersebut kepada ASL dengan persetujuan kepala desa setempat.
Penjualan tersebut memicu keresahan di kalangan masyarakat adat. Pasalnya, lahan Rura Sulikang disebut sebagai tanah ulayat yang menurut ketentuan adat tidak boleh dialihkan tanpa musyawarah adat serta persetujuan para pemangku adat.
Pemegang Kuasa Dewan Pemangku Adat Luwu, Andi Asrul Nyili Opu To Sau, yang juga dituakan oleh masyarakat hukum adat To'Kuning Matoa Pompengan Limpona Ware Luwu dan Masyarakat Adat Tomakaka Tabang, menegaskan bahwa keberadaan dan status tanah adat tersebut telah tercatat sejak lama.
> "Tanah adat Rura Sulikang terakhir didata sejak tahun 1996 dan masuk wilayah adat Tomakaka Tabang, Palempang Walenrang Luwu sejumlah kurang lebih 49 hektar," terang Opu To Sau.
Muhlis Kararo turut menyampaikan bahwa wilayah tanah adat Rura Sulikang jauh lebih luas dari lahan yang kini menjadi polemik.
> "Tanah adat Rura Sulikang totalnya seluas kurang lebih 49 hektar dan telah dijual Mawardi kepada ASL disahkan melalui kepala desa Salupao, Marten Garanta kurang lebih 2 bulan yang lalu," ujarnya (4/11/2025).
Muhlis menegaskan bahwa penjualan tersebut dianggap tidak sah menurut adat, sehingga pihaknya akan menempuh langkah penyelesaian.
> "Akan kita tindaklanjuti perbuatan yang tidak benar dilakukan oleh Mawardi bersama pak Desa setempat secara hukum adat dan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Upaya konfirmasi awak media kepada Kepala Desa Salupao, Marten Garanta, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat dihubungi.
Muhlis juga menyebut bahwa nilai transaksi penjualan sebagian lahan tersebut mencapai angka miliaran rupiah.
> "Nilai tanah yang dijual sebesar 1 miliar lebih dengan luas kurang lebih 8 hektar," jelasnya.
Sebagai informasi, tanah-tanah adat termasuk tanah adat Rura Sulikang telah melalui proses inventarisasi resmi pada tahun 1996 oleh Dewan Pemangku Adat Luwu/Pemegang Kuasa Tanah Adat Luwu, Andi Asrul Nyili Opu To Sau. Pendataan tersebut menjadi dasar pengakuan batas dan status tanah ulayat di wilayah adat.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut, baik melalui mekanisme hukum adat maupun jalur hukum negara yang berlaku.
*Pewarta: Fadly*
