POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU – Proyek pembangunan jalan di Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, kembali memunculkan tanda tanya soal transparansi anggaran. Pekerjaan yang sudah memasuki tahap akhir itu terpantau tidak memasang papan informasi proyek, sehingga publik tidak mengetahui besaran anggaran, sumber dana, nama kontraktor, durasi pengerjaan, hingga pengawas teknis kegiatan.
Padahal, kewajiban memasang papan proyek telah diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan APBD maupun APBN. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi terkait proyek yang didanai uang negara.
Saat POSMETRO.ID meninjau lokasi pada Selasa (25/11/2025), pekerjaan jalan lingkungan tampak hampir selesai. Namun, tidak ditemukan satupun papan pengumuman kegiatan yang lazimnya dipasang di titik yang mudah terlihat.
Warga sekitar mengakui kebingungannya karena pembangunan berjalan tanpa informasi pendukung apa pun.
"Sudah hampir selesai dikerjakan, tapi tidak ada papan proyek sama sekali. Harapan kami dinas terkait turun langsung untuk melihat pekerjaan ini," ucap seorang ibu paruh baya.
Ketiadaan papan proyek ini tidak hanya mengaburkan aspek transparansi, tetapi juga menyulitkan masyarakat mengawasi kualitas pekerjaan, termasuk material yang digunakan.
Seorang pekerja lapangan, Amir, mengaku hanya sebatas tenaga harian. Ia bahkan menyinggung penggunaan material yang dinilai tidak sesuai harapan.
"Kami hanya kerja, Pak. Kalau ingin jelas, tanya saja ke pihak pelaksana. Untuk plastik mulsa tidak penuh, hanya di papan mal saja," ujarnya.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa pengawasan di lapangan minim, sehingga pekerja hanya mengerjakan sesuai instruksi tanpa mengetahui spesifikasi teknis.
POSMETRO.ID telah mencoba mengonfirmasi proyek tersebut ke dinas terkait, namun belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan. Ketidakhadiran klarifikasi ini membuat publik mempertanyakan siapa sebenarnya pelaksana proyek dan berapa besar anggaran yang digelontorkan.
Minimnya transparansi bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga membuka ruang bagi potensi penyimpangan. Dalam banyak kasus, ketiadaan papan proyek sering kali menjadi indikator lemahnya pengawasan ataupun ketidaksesuaian pekerjaan dengan standar teknis.
Masyarakat Lubuklinggau berharap instansi terkait segera memberikan keterangan terbuka agar proyek yang didanai uang rakyat ini tidak menimbulkan spekulasi. Transparansi proyek seharusnya menjadi standar, bukan pengecualian.
*Dang/Metro Linggau/Sus-JM
