POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih menyampaikan 6 prioritas pembangunan Kota Tebing Tinggi tahun 2026 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 sampai 2029 sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota dalam rapat paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah),di ruang Sidang Paripurna DPRD, gedung Dewan, Jln. Dr. Sutomo, kota setempat, Senin (24/11/2025).
“Pertama, meningkatkan layanan kesehatan yang berkualitas. Kedua, memperkuat sumber daya manusia, pendidikan, pembangunan gender dan inovasi. Ketiga, memperkuat ketahanan ekonomi yang inklusif. Keempat, mengembangkan dan menata infrastruktur, lingkungan dan ketahanan bencana," jelasnya.
"Kelima, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan keenam, memperkuat ketahanan sosial, nilai-nilai religius dan meningkatkan fungsi rumah ibadah,” sambung Wali Kota yang hadir bersama Wakil Wali Kota H. Chairil Mukmin Tambunan.
Selanjutnya, Iman Irdian juga mengatakan, pendapatan pada Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 diperkirakan sebesar Rp620,91 miliar, jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp740,11, jelas Wali Kota, mengalami penurunan Rp119,20 miliar atau 16,11 persen.
“Hal ini disebabkan karena menurunnya Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah yang merupakan pendapatan Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” paparnya.
Selanjutnya, pada akun belanja diusulkan sebesar Rp630,53 miliar. Jika dibandingkan dengan belanja pada APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp759,08 miliar, ungkap Wali Kota, juga mengalami penurunan sebesar Rp128,55 miliar atau 16,93 persen.
“Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp598,28 miliar, belanja modal sebesar Rp30,24 miliar dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp2 miliar,” urai Wali Kota.
“Besar harapan kami pembahasan dapat dilakukan bersama-sama secara konstruktif untuk selanjutnya disetujui menjadi Peraturan Daerah," tutupnya.
Sementara, dalam penyampaian 3 Ranperda lainnya, terkait Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah, Wali Kota menyampaikan, pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Tebing Tinggi dilaksanakan dengan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien.
“Untuk mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wali Kota.
Terkait Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumut, Wali Kota menyampaikan, penyertaan modal yang telah dilakukan Pemerintah Kota Tebing Tinggi ke dalam PT. Bank Pembangunan Sumatera Utara per 31 Desember 2024 sebesar Rp 53,768 milyar
“Dengan Ranperda ini, pemerintah daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal PT. Bank Pembangunan Sumatera Utara Rp 90 Milyar dan disetor dalam masa 15 tahun yang dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnyam
Kemudian dalam Ranperda selanjutnya tentang pengelolaan keuangan daerah, Wali Kota mengatakan, substansi yang diatur mengenai pengelolaan keuangan daerah, APBD, penyusunan RAPBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan Perubahan APBD.
Kemudian, akuntansi dan pelaporan keuangan Pemda, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang, Badan Layanan Umum Daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah serta pembinaan dan pengawasan.
Sebelumnya, Ketua Bapropemperda Ogamota Hulu mengatakan, bahwa darl hasil pembahasan yang telah dilaksanakan, disepakati 13 (tiga belas) Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah, dengan keputusan DPRD Kota Tebing Tinggi, yakni: pertama, Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kedua, Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Ketiga, Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2027. Keempat, Ranperda Pengelolaan Ζakat. Kelima Ranperda Tentang Berpakaian Muslim Dan Muslimah Di Kota Tebing Tinggi.
Keenam, Ranperda Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Terhadap Penyandang Disabilitas. Ketujuh, Ranperda Tentang Pencabutan Perda No. 5 Tahun 2008 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi. Kedelapan, Ranperda Tentang Pencabutan Perda No. 8 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Kesembilan, Ranperda Tentang Pedoman Penataan Pendirian Toko Swalayan Di Kota Tebing Tinggi.
Kesepuluh, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Kesebelas, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat. Kedua belas, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Di Daerah dan ketiga belas, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Sakti Khadaffi Nasution dan Wakil Ketua II DPRD Husein. Dengan agenda, pertama pengesahan Propemperda tahun 2026 dan kedua, penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Terhadap Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah, Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara dan Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Apakah Ranperda yang dibacakan ketua Bapropemperda dapat disetujui untuk menjadi Propemperda tahun 2026, dapat disetujui?,” ujar Ketua DPRD dan langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota DPRD yang hadir.
Rapat Paripurna dirangkai dengan penyerahan Nota Pengantar Wali Kota dan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama.- (AJ)
