• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Polsek Sungai Rotan Ringkus Pencuri Hand Traktor Milik Desa

    04 November 2025, November 04, 2025 WIB Last Updated 2025-11-04T06:37:37Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | MUARA ENIM – 
    Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan, Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di areal persawahan milik warga Desa Sungai Rotan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Salah satu pelaku bernama Riyou bin Supli (25) berhasil ditangkap petugas, sementara dua rekannya — Marta bin Mat Din dan Doni — masing-masing diketahui sedang menjalani hukuman dan masih berstatus DPO.



    Kapolsek Sungai Rotan, AKP Sumartono, SE, dalam laporannya kepada Kapolres Muara Enim menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya di Desa Kasai, Kecamatan Sungai Rotan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan, Ipda Mar Erwin, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.



    “Setelah mendapat laporan warga bahwa pelaku berada di rumahnya, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Tersangka kemudian kami bawa ke Mapolsek Sungai Rotan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.



    Kasus ini bermula pada Minggu (17/3/2024) lalu, ketika Darul Muslimin (50), warga Desa Sungai Rotan, melaporkan kehilangan 1 unit hand traktor merk Quik Boxer 1000 warna merah milik desa yang disimpan di areal sawah milik Manto. Akibat kejadian tersebut, pihak desa mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.



    Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mencuri hand traktor tersebut bersama dua rekannya dan kemudian menjual sebagian komponennya. Polisi juga mengamankan satu buah glegek dengan ciri terdapat bekas las pada bagian gerigi sebagai barang bukti.



    Dalam proses penyidikan, polisi turut memeriksa dua saksi yakni Yanda bin M. Jana (36) dan Abdul Cilik bin Abin Saudi (37) — keduanya petani warga Sungai Rotan.



    “Kasus ini merupakan bagian dari operasi Sikat II Musi 2025 yang tengah digelar Polda Sumsel untuk menekan angka kejahatan seperti Curat, Curas, dan Curanmor di wilayah hukum Muara Enim,” tambah Kapolsek.



    Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


    *Nil

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama