POSMETRO.ID MUSI RAWAS — Tim Elang Musi Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial NR (49), warga Dusun Panglero, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, dalam keterangannya pada Selasa (25/11/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan NR, petugas menyita barang bukti diduga sabu seberat 14,37 gram (brutto).
Penangkapan dilakukan pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB melalui operasi raid planning execution di Dusun Panglero. Operasi turut dibackup personel Polsek BTS Ulu (Cecar) karena lokasi lebih dekat dengan wilayah hukum polsek tersebut.
“Hasil penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu yang telah dipecah dan dimasukkan ke dalam klip plastik bening bertuliskan ‘250’. Paket-paket itu dibungkus tisu dan dimasukkan pelaku ke dalam dompet kecil. Diduga tulisan ‘250’ merupakan kode harga eceran sabu yang dijual NR,” jelas IPTU Jemmy.
Saat operasi berlangsung, beberapa pria tak dikenal sempat melarikan diri. Informasi lapangan menyebut, terdapat sedikitnya tiga titik yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba di kawasan tersebut. Dengan mempertimbangkan situasi di lapangan, petugas segera mengevakuasi pelaku dan barang bukti.
Hasil pemeriksaan awal, NR mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial “C” yang disebut berdomisili di Air Itam, Kabupaten PALI.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Musi Rawas dalam memberantas peredaran narkoba meski medan yang harus ditempuh sulit. “Ini wujud kehadiran Polri dalam pemberantasan narkoba. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi akurat terkait pelaku dan barang bukti,” ujar AKBP Agung.
*Dadang/Metro Kriminal/jm
