POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU — Aksi cepat dan sigap ditunjukkan oleh Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau yang berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AA (37), buruh harian asal Jl. Kadis Ulak Surung, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kronologis Kejadian
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Pasar Satelit, Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Saat itu, pelaku AA sedang melintas di sekitar pasar dan melihat lapak korban dalam keadaan sepi. Melihat situasi tersebut, pelaku kemudian masuk ke lapak dan membongkar meja tempat korban menyimpan timbangan dagangannya.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu, 29 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB, korban yang merupakan warga Desa Rejo Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, menyadari bahwa lapaknya telah dibongkar. Ia kehilangan 1 unit timbangan 100 kilogram merek “HA NOI” dengan nilai kerugian mencapai Rp 1.500.000.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Laporan resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 380 / X / 2025 / SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 29 Oktober 2025.
Proses Penangkapan
Mendapat laporan tersebut, Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum IPDA Suwarno berhasil mengamankan pelaku AA di lokasi yang sama, yakni di Pasar Satelit saat pelaku sedang berjualan.
Dalam proses interogasi di tempat, AA mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penegasan Aparat
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar mengapresiasi kesigapan tim di lapangan serta partisipasi masyarakat yang turut membantu memberikan informasi.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Lubuk Linggau dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” ujar AKP Kurniawan Azwar.
Saat ini, pelaku AA telah ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti berupa timbangan 100 kilogram merek HA NOI juga berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
(Dang/Rls)
