• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Keluarga Medi Terjepit Biaya Rehab BNN Sumsel, Surat Keterangan Tak Mampu Diabaikan

    23 Desember 2025, Desember 23, 2025 WIB Last Updated 2025-12-23T06:31:26Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | PALEMBANG – Rehabilitasi semestinya menjadi pintu pemulihan, bukan pintu menuju penderitaan baru. Namun itulah yang kini dirasakan keluarga Medi bin Herman, korban penyalahgunaan narkoba yang tengah menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan.


    Medi bukan pengedar. Ia adalah korban yang menyadari kesalahannya dan memilih pulih. Kesadaran itu pula yang membuat keluarganya kooperatif mengikuti seluruh prosedur rehabilitasi. Sayangnya, niat baik itu berhadapan langsung dengan realitas biaya rehabilitasi rawat inap yang tidak sanggup mereka tanggung.


    Di tengah keterbatasan ekonomi, keluarga Medi tidak tinggal diam. Sebuah surat permohonan resmi rehabilitasi jalan telah diajukan kepada BNN Sumsel. Surat tersebut dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat sebagai bukti sah kondisi ekonomi keluarga 




    Permohonan itu pada dasarnya bukan penolakan terhadap rehabilitasi. Justru sebaliknya, keluarga meminta opsi rehabilitasi jalan agar Medi tetap menjalani pemulihan medis dan pengawasan, tanpa harus memutus total peran kepala keluarga dalam menopang ekonomi rumah tangga.


    Namun hingga kini, permohonan tersebut belum dikabulkan. Sementara itu, di rumah, istri Medi menghadapi hari-hari yang semakin berat. Dalam kondisi sakit, tanpa penghasilan tetap, ia harus bertahan seorang diri memenuhi kebutuhan hidup sejak suaminya menjalani rehabilitasi.


    foto rumah korban Rehabilitasi BNN Sumsel


    “Suami saya mau sembuh, kami mendukung sepenuhnya. Tapi kami benar-benar tidak mampu secara biaya. Surat sudah kami ajukan, lengkap dengan keterangan tidak mampu,” ujarnya lirih.


    Kondisi ini memperlihatkan ironi dalam sistem rehabilitasi. Di satu sisi negara mendorong korban penyalahgunaan narkoba untuk pulih. Di sisi lain, ketiadaan kebijakan yang adaptif bagi keluarga miskin justru berpotensi menciptakan penderitaan baru.


    Padahal, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban yang wajib direhabilitasi melalui pendekatan kesehatan dan kemanusiaan, bukan sekadar prosedural.


    Keberadaan surat permohonan resmi Medi bin Herman seharusnya menjadi dasar pertimbangan penting bagi BNN Sumsel untuk meninjau ulang pendekatan yang diterapkan. Rehabilitasi jalan bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan jalan tengah agar pemulihan berjalan seiring dengan keberlangsungan hidup keluarga.


    Kasus Medi menjadi cermin bahwa perang melawan narkoba tidak cukup hanya dengan ketegasan, tetapi juga membutuhkan empati dan kebijakan yang berkeadilan sosial.


    Keluarga Medi berharap BNN Sumsel dapat mengabulkan permohonan rehabilitasi jalan, atau setidaknya membuka ruang dialog demi solusi yang lebih manusiawi.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak BNN Sumsel masih diharapkan dapat memberikan tanggapan resmi atas permohonan rehabilitasi jalan yang telah diajukan secara tertulis oleh keluarga Medi bin Herman.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama