• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    KUHP–KUHAP Baru Uji Kekompakan CJS, Kapolres–Kajari–Ketua PN Prabumulih Duduk Satu Meja

    31 Januari 2026, Januari 31, 2026 WIB Last Updated 2026-01-31T05:13:45Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | PRABUMULIH — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Perubahan redaksi hingga substansi pasal berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir jika tidak disikapi dengan pemahaman yang sama.


    Menyikapi hal tersebut, Polres Prabumulih menginisiasi silaturahmi Criminal Justice System (CJS) Kota Prabumulih yang mempertemukan unsur kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam satu forum diskusi terbuka.


    Kegiatan yang digelar di Hotel Gran Nikita Prabumulih, Rabu (28/1/2026), dihadiri langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, SIK, MSi, Kajari Prabumulih Asvera Primadona, SH, MH, serta Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih RA Asri Ningrum, SH, MH.


    Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana menegaskan, silaturahmi tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan upaya menyatukan langkah penegakan hukum di tengah perubahan besar sistem hukum pidana nasional.


    “Kita harus satu frekuensi. Banyak pasal yang berubah, baik redaksi maupun substansinya. Kalau pemahamannya berbeda, penegakan hukum di lapangan bisa tidak sejalan,” tegas Bobby.Menurutnya, penyidik menjadi salah satu pihak yang paling terdampak langsung oleh perubahan KUHP dan KUHAP. Karena itu, diskusi dan koordinasi lintas lembaga dinilai mutlak diperlukan agar proses hukum berjalan konsisten sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan.


    Sementara itu, Kajari Prabumulih Asvera Primadona menyoroti pentingnya menekan ego sektoral antar lembaga penegak hukum. Ia menilai KUHP dan KUHAP yang baru menuntut pola pikir dan pendekatan baru.


    “Kita harus belajar dari awal. Semua serba baru. Kalau tidak disikapi bersama, perbedaan tafsir bisa berujung pada gesekan antar lembaga,” ujarnya.


    Dona menekankan, tujuan akhir dari penyamaan persepsi tersebut adalah terciptanya kepastian hukum yang adil sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.


    Dari perspektif peradilan, Ketua PN Prabumulih RA Asri Ningrum mengingatkan bahwa KUHP yang baru membawa paradigma baru dalam pemidanaan. Tidak semua perkara berujung penjara, karena kini terbuka ruang pemaafan hakim, restorative justice, pengakuan bersalah, hingga sanksi alternatif.


    “Kalau tidak dipahami sejak awal, masyarakat bisa salah menilai. Bisa muncul kecurigaan ketika putusan tidak menjatuhkan pidana penjara, padahal aturannya memang sudah berubah,” jelasnya.


    Ia menegaskan bahwa penerapan pemaafan hakim maupun restorative justice tidak selalu berkaitan dengan uang. “Ini murni aturan. Kita harus menjaga integritas agar tidak muncul stigma negatif,” tegas Asri.


    Karena itu, Asri mendorong agar sosialisasi KUHP dan KUHAP yang baru tidak hanya dilakukan di internal CJS, tetapi juga melibatkan Pemerintah Kota Prabumulih dan DPRD, mengingat akan adanya aturan turunan dalam bentuk peraturan daerah.


    Silaturahmi CJS tersebut menjadi penanda bahwa penegakan hukum ke depan tidak hanya bergantung pada teks undang-undang, tetapi juga pada kesamaan tafsir dan soliditas antar lembaga penegak hukum.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama