• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    5 Pegawai Toko Mega Budi Prabumulih Dibekuk Polisi

    07 Februari 2026, Februari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-07T03:34:06Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | PRABUMULIH — Aksi tak terpuji lima buruh Toko Mega Budi di Jalan Veteran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, berakhir di balik jeruji besi. Kelimanya nekat menggelapkan puluhan karung beras dari toko tempat mereka bekerja hingga menyebabkan kerugian pemilik toko mencapai Rp11 juta.


    Kelima buruh tersebut masing-masing berinisial WI (23), seorang perempuan, serta empat laki-laki berinisial RO (42), HA (28), RE (40), dan BE (26). Aksi penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama itu akhirnya terbongkar dan berujung pada penangkapan oleh Tim Opsnal Tekab Prabu Polres Prabumulih.


    Penangkapan dilakukan langsung di lokasi mereka bekerja, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Operasi penindakan dipimpin Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH MSi, didampingi Kanit Pidum Ipda Wendy Kurniawan SPsi MH, bersama anggota Tekab Prabu.


    Kasus ini terungkap setelah pemilik toko, Budianto, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih. Ia mencurigai adanya permainan di internal toko setelah mendapati omzet penjualan tidak sebanding dengan stok barang yang tersisa, khususnya beras.


    Kecurigaan tersebut semakin menguat lantaran stok beras kerap berkurang tanpa adanya transaksi penjualan dalam jumlah besar. Merasa dirugikan, korban akhirnya meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.


    Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengidentifikasi kelima pelaku. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 38 karung beras dari berbagai merek yang diduga hasil penggelapan.


    “Kelima pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi SH MSi.


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama