POSMETRO.ID | DAIRI - Rencana peluncuran (launching) SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Yayasan Kisah Nyata Dairi yang berlokasi di Jalan A. Yani, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, batal dan tertunda. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026, urung dilaksanakan akibat tidak diterbitkannya persetujuan administratif berupa tanda tangan Camat Sidikalang.
SPPG merupakan unit pelaksana nonstruktural di bawah Badan Gizi Nasional, yang berfungsi sebagai dapur pusat dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini berfokus pada penyediaan makanan bergizi dan bernutrisi bagi anak sekolah dan ibu hamil guna meningkatkan status gizi masyarakat.
Pihak Yayasan Kisah Nyata Dairi menyebutkan, seluruh persiapan teknis dan operasional telah rampung, termasuk kesiapan relawan dapur.
“Seluruh persiapan teknis, operasional, hingga relawan dapur sudah siap. Namun karena persetujuan administratif tidak diberikan, kegiatan terpaksa dibatalkan,” ujar perwakilan Yayasan Kisah Nyata Dairi dengan nada kecewa, Senin (3/2/2026).
Berdasarkan penjelasan yang diterima pihak yayasan, batalnya launching tersebut disebabkan adanya keberatan dari Plt Camat Sidikalang, Syafiah Fitri Berutu, yang menyampaikan kekhawatiran aktivitas dapur dapat mengganggu ibadah di kediamannya. Diketahui, rumah Plt Camat berada tepat di samping bangunan dapur umum Program MBG.
Namun, pihak yayasan menilai alasan tersebut tidak berdasar dan terkesan dibuat-buat. Pasalnya, bangunan dapur umum maupun rumah Plt Camat sama-sama merupakan bangunan permanen berdinding beton yang dinilai mampu meredam suara.
Menurut yayasan, persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui pengaturan teknis yang proporsional, bukan dengan menghentikan proses administrasi secara sepihak.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis kecil. Ini menyangkut kepastian pelayanan publik. Program Makan Bergizi Gratis yang sudah siap berjalan justru terhenti di meja administrasi tanpa dasar yang jelas. Ada apa?” ungkap perwakilan yayasan.
Pihak yayasan juga menegaskan, apabila pejabat publik tidak mampu bertindak objektif dan lebih mengutamakan kepentingan pribadi dibanding kepentingan masyarakat, maka yang bersangkutan patut dievaluasi.
“Jika pejabat publik tidak mengedepankan kepentingan masyarakat, maka harus dievaluasi dan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan posmetro.id ke Kantor Camat Sidikalang belum membuahkan hasil. Petugas piket menyampaikan bahwa Plt Camat Sidikalang sedang keluar. Namun, mobil dinas camat terlihat terparkir di halaman kantor. Petugas menyebut Plt Camat keluar menggunakan kendaraan lain dan tidak mengetahui tujuan kepergiannya. Saat itu, waktu menunjukkan pukul 09.30 WIB.
Diketahui, Plt Camat Sidikalang Syafiah Fitri Berutu sebelumnya pada tahun 2021, saat menjabat Camat di Kecamatan Siempat Nempu Hulu, pernah dijatuhi sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, berupa penurunan pangkat dari Golongan IVB ke IVA, terkait dugaan penyelewengan beras raskin.
Selain itu, Koordinator SPPG Kecamatan yang dihubungi melalui sambungan seluler juga memberikan jawaban yang berputar-putar dan tidak memberikan kejelasan terkait penyebab tertundanya peluncuran dapur MBG tersebut.
Terpisah, Bupati Dairi Vickner Sinaga mengaku terkejut setelah menerima laporan dan kronologi kejadian yang disampaikan PosMetro.id melalui pesan WhatsApp. Bupati berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dan meminta awak media bersabar menunggu kepulangannya dari agenda rapat koordinasi dengan Pemerintah Pusat di Sentul, Jakarta.
Atas kejadian ini, Yayasan Kisah Nyata Dairi menyatakan akan menyurati Bupati Dairi untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap persoalan tersebut, termasuk tindakan yang dilakukan oleh Plt Camat Sidikalang. Yayasan juga mendorong DPRD serta aparat pengawas internal pemerintah daerah untuk ikut mengawasi penanganan kasus ini.
Menurut yayasan, terhambatnya Program Makan Bergizi Gratis—yang merupakan program nasional Presiden RI Prabowo Subianto—di meja administrasi tanpa kejelasan merupakan preseden buruk bagi pelayanan publik dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.
Pihak yayasan berharap Bupati Dairi segera turun tangan dan mengambil langkah tegas agar SPPG yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan terverifikasi di Jalan A. Yani, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, dapat segera beroperasi dan melayani masyarakat.
