POSMETRO.ID, LUBUKLINGGAU - Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menyentak publik dengan menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau, Selasa (3/2/2026). Langkah ini menandai eskalasi serius dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan DLH tahun anggaran 2023 dan 2024.
Penggeledahan di kantor DLH, Jalan Soekarno, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, berlangsung selama sekitar dua setengah jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB. Aksi hukum tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudiya.
Hasilnya, tim penyidik menyita dua boks besar berisi barang bukti krusial. Sejumlah dokumen administrasi hingga CPU komputer diamankan dan diduga kuat berkaitan langsung dengan perkara yang tengah disidik.
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein, yang didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudiya, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan jawaban tegas atas tuntutan publik terkait kejelasan dan progres penanganan kasus korupsi di DLH.
“Hari ini kami menjawab pertanyaan masyarakat soal sejauh mana penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup,” tegas Armein.
Ia memastikan, seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan secara sah dan prosedural, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Nomor PRINT: 01/L.6.11/FB1/01/2026 serta izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 18/Pidsus Geledah/2026/PN Lubuklinggau.
Namun, di balik penyitaan tersebut, penyidik juga menemukan indikasi kejanggalan serius. Sejumlah dokumen yang semestinya berada di kantor DLH tidak ditemukan di lokasi.
“Banyak dokumen yang tidak ada. Apakah sengaja dihilangkan atau tidak, itu akan kami dalami,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada penggeledahan semata. Proses hukum akan terus dikembangkan hingga terang benderang, sembari mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat jalannya penyidikan.
