POSMETRO.ID | BANGKA BARAT – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat terus memburu pemilik 10 ton timah ilegal yang digagalkan saat hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok. Barang bukti tersebut ditaksir bernilai hingga Rp5 miliar.
Timah ilegal itu berhasil diamankan petugas setelah diketahui disamarkan dalam fiber box berlabel udang beku, guna mengelabui pemeriksaan. Modus ini diduga kuat digunakan untuk mengirim timah ke luar Pulau Bangka.
Kapolres Bangka Barat menegaskan, pengungkapan kasus ini belum berakhir. Penyidik saat ini masih fokus mengembangkan perkara untuk mengungkap pemilik barang dan jaringan pemodal yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
“Barang bukti sudah diamankan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pemilik timah dan pihak-pihak yang terlibat,” tegas pihak kepolisian.
Selain mengamankan timah ilegal, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait proses pengiriman dan kepemilikan barang. Tidak menutup kemungkinan, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah alat bukti dinyatakan lengkap.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pertambangan dan distribusi timah ilegal. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam di Bangka Belitung.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serta mendukung langkah penegakan hukum demi menjaga kekayaan alam daerah agar dikelola secara sah dan berkelanjutan.
