POSMETRO.ID | PALEMBANG – Aparat dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggagalkan praktik dugaan penjualan bayi yang menghebohkan warga Kota Palembang.
Seorang bayi perempuan yang baru berusia tiga hari diduga hendak dijual dengan harga fantastis mencapai Rp52 juta. Aksi tersebut terendus melalui patroli siber yang menemukan percakapan mencurigakan di media sosial dengan modus “adopsi”.
Transaksi ilegal itu rencananya dilakukan di wilayah Sukarami, namun keburu digagalkan aparat. Sepasang suami istri yang diduga sebagai pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan intensif.
Kabid Humas Polda Sumsel menyatakan, bayi dalam kondisi selamat dan kini berada dalam perlindungan pihak kepolisian serta mendapatkan pemeriksaan medis dan pendampingan.
“Kasus ini kami tangani sebagai dugaan tindak pidana perdagangan orang. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi, uang muka transaksi sebesar Rp1 juta, serta dokumen yang diduga dipersiapkan untuk melancarkan proses adopsi ilegal.
