PRABUMULIH – Pemerintah Kota Prabumulih mulai mematangkan arah kebijakan ekonomi 2026. Walikota Prabumulih, H. Arlan secara langsung mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih yang dinilai akan berdampak langsung pada iklim investasi, ketahanan daerah, dan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tiga Raperda tersebut masing-masing menyasar sektor investasi, mitigasi risiko daerah, serta restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pertama, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Penanaman Modal.
Regulasi ini dirancang untuk meningkatkan daya tarik Kota Prabumulih bagi investor. Dengan skema insentif dan kemudahan perizinan, pemerintah berharap terjadi peningkatan realisasi investasi, pertumbuhan sektor usaha baru, serta penciptaan lapangan kerja. Kebijakan ini juga diproyeksikan memperluas basis pajak dan retribusi daerah.
Kedua, Raperda tentang Penanggulangan Bencana. Meski bersifat preventif, regulasi ini memiliki dimensi ekonomi yang kuat. Kepastian sistem mitigasi dan penanganan bencana akan meminimalisir risiko kerugian ekonomi, melindungi aset daerah, serta menciptakan rasa aman bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Ketiga adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Transformasi ini menurut Walikota bertujuan meningkatkan profesionalisme dan fleksibilitas manajemen BUMD agar lebih kompetitif. Dengan perubahan status menjadi Perseroda, Petro Prabu diharapkan mampu memperluas jaringan usaha, meningkatkan laba perusahaan, dan berkontribusi lebih besar terhadap PAD.
Dalam nota pengantarnya, Walikota Cak Arlan menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari strategi penguatan struktur ekonomi daerah. Fokusnya tidak hanya pada peningkatan pendapatan, tetapi juga pada penciptaan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Jika disahkan dan diimplementasikan efektif, kebijakan ini berpotensi memperkuat kemandirian fiskal Kota Prabumulih dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.
