POSMETRO.ID | PRABUMULIH — Dugaan kasus 4su5il4 yang menyeret petinggi salah satu Perusahaan Daerah (Perusda) di Kota Prabumulih kini menjadi perhatian publik. Masyarakat mendesak Wali Kota Prabumulih, Arlan, agar segera mengambil langkah tegas guna menjaga marwah pemerintah daerah.
Informasi yang beredar di media sosial dan media terbitan lokal menyebutkan, kasus ini bermula dari dugaan tindakan tidak pantas terhadap dua siswi magang berinisial DS (17) dan SH (17). Keduanya diketahui menjalani program praktik kerja di Perusahaan Daerah tersebut pada periode Juli hingga Oktober 2025.
Dalam informasi yang berkembang, oknum petinggi Perusda tersebut diduga mengajukan pertanyaan yang bersifat sangat pribadi dan tidak relevan dengan kegiatan magang, termasuk menanyakan ukuran BH korban. Pertanyaan tersebut dinilai tidak pantas disampaikan dalam konteks profesional dan memicu keresahan.
Pada tahap awal, informasi ini masih sebatas dugaan yang berkembang di lingkungan internal dan belum sampai pada pengaduan resmi ke aparat penegak hukum.
Pihak sekolah yang dikonfirmasi mengaku telah mengetahui adanya informasi umum terkait dugaan tersebut, namun belum memiliki detail yang spesifik.
“Kami mengetahui ada informasi yang beredar, tetapi untuk detailnya kami belum mendapatkan laporan lengkap,” ujar salah satu perwakilan sekolah.
Terbaru, dugaan serupa disebut juga dialami oleh salah satu pegawai di Perusda tersebut. Peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Orang tua korban berinisial RM kemudian secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dalam keterangannya, RM menyebut anaknya dipanggil ke ruangan pimpinan dan diduga mengalami perlakuan yang tidak pantas. Laporan tersebut kini telah diterima dan tengah dalam proses penyelidikan.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Jhon Kennedy membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Penyelidikan dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mencuatnya dugaan ini membuat publik mempertanyakan langkah Pemerintah Kota Prabumulih. Pasalnya, terlapor merupakan petinggi perusahaan milik daerah yang berada dalam lingkup pengawasan pemerintah daerah yang dalam hal ini Walikota Prabumulih.
Sejumlah warga mendesak Wali Kota Prabumulih H. Arlan, segera mengambil sikap tegas guna menjaga citra dan kredibilitas pemerintahan.
Langkah administratif seperti evaluasi jabatan atau penonaktifan sementara dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral kepala daerah, tanpa harus mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
Di tengah penyelidikan oleh aparat kepolisian masyarakat menantikan keputusan politik dari kepala daerah. Ketegasan dinilai penting agar pesan yang disampaikan jelas: dugaan pelanggaran etika di lingkungan perusahaan daerah tidak boleh dianggap sepele.
