POSMETRO.ID | PRABUMULIH – Upaya pemulangan Dadang Gumbira, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Prabumulih yang saat ini ditahan pihak imigrasi di Kamboja, mulai menemui titik terang.
Informasi terbaru yang diterima POSMETRO dari Disnaker Kota Prabumulih menyebutkan bahwa petugas dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh telah mendatangi lokasi penahanan dan memfasilitasi pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan sementara untuk kepulangan ke Indonesia.
Dalam pesan singkat yang diterima oleh Disnaker menyebut bahwa Dadang telah menjalani proses pengajuan dokumen tersebut SPLP didampingi KBRI di Phnom Penh Kamboja.
“KBRI sudah datang, aku sudah buat permohonan surat SPLP itu,” tulis Dadang.
SPLP merupakan dokumen perjalanan sementara yang diterbitkan oleh perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri bagi warga negara Indonesia yang tidak memiliki paspor. Dokumen ini biasanya digunakan untuk proses pemulangan atau deportasi ke Indonesia.
Sementara itu, Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih juga terus melakukan koordinasi terkait penanganan kasus tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih, Sanjay Yunus SH mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan instansi terkait setelah menerima laporan mengenai keberadaan Dadang di Kamboja.
“Begitu mendapat informasi adanya warga Prabumulih yang ditahan imigrasi di Kamboja, kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar yang bersangkutan mendapat pendampingan dari pemerintah,” ujar Sanjay Yunus.
Ia menambahkan, pengurusan SPLP merupakan tahapan penting dalam proses pemulangan warga negara Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Pemerintah Kota Prabumulih, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan proses tersebut dan berharap Dadang dapat segera dipulangkan ke tanah air setelah seluruh prosedur administrasi selesai* Jun M
“Harapan kita tentu yang bersangkutan bisa segera kembali ke Indonesia dengan selamat,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati menerima tawaran kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi, karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun imigrasi di negara tujuan.
