POSMETRO.ID | DAIRI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi meringkus seorang pria berinisial JP (45) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadan, menjelaskan bahwa tersangka diamankan di kawasan Simpang Pujasera pada Minggu (16/3/2026), setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika. Tim Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka,” ujar Syahri, Selasa (24/3/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip ukuran sedang berisi sabu, satu plastik klip kecil berisi sabu, serta satu plastik klip ukuran sedang berisi ganja. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga terkait transaksi narkoba.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kota Medan. Sementara ganja didapat dari pria berinisial H yang disebut berprofesi sebagai sopir angkutan antarprovinsi.
Saat ini, JP telah ditahan di Mapolres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
*M03LA
