• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    DPRD dan Pemkot Lubuklinggau Sepakati 19 Raperda Baru 2026

    10 Maret 2026, Maret 10, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T05:25:23Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU – Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (26/1/2026).


    Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yulian Effendi tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Lubuklinggau terkait Propemperda Tahun 2026.


    Dalam sambutannya, Wali Kota H Rachmat Hidayat menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam pembentukan peraturan daerah guna memenuhi kebutuhan hukum di daerah serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan.


    Menurutnya, pembentukan peraturan daerah harus disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat.


    “Propemperda menjadi instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.


    Dalam Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuklinggau mengusulkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Di antaranya Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil, dan Menengah, Pemajuan Kebudayaan, Penyelenggaraan Kearsipan, Keolahragaan, Pencegahan Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.


    Selain itu juga diusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pelayanan Publik, Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Pencegahan dan Penanganan Stunting, Ketahanan dan Kemandirian Pangan Daerah, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.


    Sementara itu, Pemerintah Kota Lubuklinggau mengusulkan enam Raperda, antara lain Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lubuklinggau Tahun 2024–2044, serta Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.


    Selain itu, juga terdapat Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.


    Dengan demikian, total terdapat 19 Raperda yang diusulkan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2026.


    Wali Kota berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin dengan baik agar seluruh Raperda yang telah masuk dalam Propemperda dapat dibahas tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.


    Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Inf Danny Steven Surbakti, para anggota DPRD, kepala OPD, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya. (Dang/ADV)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama