• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Residivis Pengedar Sabu Ditangkap di Bedeng Taba Pingin

    06 Maret 2026, Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T02:54:00Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial OH (33), warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, ditangkap saat diduga tengah menimbang sabu di sebuah rumah bedeng kawasan Taba Pingin, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.


    Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Idik I Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, Ipda Purwo Arie Handoko, atas perintah Kasat Res Narkoba AKP M. Romi.


    Kasat Narkoba AKP M. Romi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan pelaku.


    Saat dilakukan penggerebekan, pelaku kedapatan sedang menimbang plastik klip yang diduga berisi sabu. Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.


    “Pelaku tertangkap tangan sedang mempersiapkan paket narkotika. Saat petugas masuk, pelaku sempat mencoba kabur namun berhasil kami amankan,” ujar AKP M. Romi.


    Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu plastik klip ukuran sedang dan dua plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.


    Selain itu, petugas juga menyita dua unit timbangan digital, dua ball plastik klip bening, satu wadah plastik bekas merek pasta gigi yang digunakan untuk menyimpan plastik klip, satu alat hisap sabu (bong), serta tiga potongan pipet plastik modifikasi warna hitam.


    Di hadapan petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.


    Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama