POSMETRO.ID | LUBUK LINGGAU – Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga. Seorang remaja berinisial Z (15), warga Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Aman, diringkus polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang pelajar saat terjadi kericuhan di jalanan.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur I AKP Rodiman mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/III/2026 yang dilaporkan pada Jumat (6/3/2026).
Menurut Kapolsek, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 2 Januari 2026 sekitar pukul 04.20 WIB di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan eks Kompi Lubuk Linggau. Saat itu korban, Ezi Pebri Andika, seorang pelajar asal Kabupaten Musi Rawas Utara, tengah berhenti di sebuah warung bakso bersama rekannya.
Situasi mendadak panik ketika salah seorang rekan korban berlari meminta pertolongan karena dikejar sekelompok orang yang membawa senjata tajam jenis celurit. Karena takut, korban langsung menyelamatkan diri dengan berlari ke arah semak-semak di area eks Kompi, sementara sepeda motor Honda Beat miliknya tertinggal di lokasi dengan kunci masih menempel.
“Setelah situasi dianggap aman dan korban keluar dari persembunyian, sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi. Berdasarkan keterangan saksi, motor tersebut dibawa kabur oleh rombongan yang sebelumnya mengejar korban,” ujar AKP Rodiman.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Elang Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Vherry Andora akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Kamis malam (5/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah warung ayam geprek di Kelurahan Bandung Kiri.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Z mengaku mengambil sepeda motor tersebut seorang diri dengan memanfaatkan situasi ketika korban melarikan diri dan meninggalkan kendaraan dengan kunci masih terpasang.
Motor Honda Beat warna silver itu kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli pakaian serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek juga mengungkapkan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2024.
Karena pelaku masih berusia di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 476 KUHPidana Nasional juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Status yang bersangkutan saat ini ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dan ditahan di Rutan Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Rodiman.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, terutama saat berada di tempat umum.
(Dang/Rls)
