• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Walikota Arlan Jawab Pandangan Umum Fraksi Soal 3 Raperda Baru Prabumulih

    03 Maret 2026, Maret 03, 2026 WIB Last Updated 2026-03-03T03:18:54Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | PRABUMULIH - Walikota Prabumulih H. Arlan menyampaikan jawaban atas pandangan umum 3 Raperda Baru Kota Prabumulih yang diajukan oleh Pemerintah baru-baru ini untuk segera dibahas. 3 Raperda tersebut merupakan instrumen pemerintah dalam peningkatan PAD dan pelayanan serta kemudahan investasi jangka panjang di Kota Prabumulih. 


    Seperti Raperda pemberian intensif dan kemudahan penanaman modal menurut Arlan telah disusun sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian intensif dan kemudahan investasi di daerah sehingga telah memuat kriteria yang jelas dan terukur bentuk insentif, mekanisme pemberian serta jangka waktu fasilitas yang diberikan. 


    "Dalam pelaksanaan insentif, Pemerintah kota telah membentuk tim blverifikasi untuk menentukan tata cara dan perhitungan dalam hal pemberian insentif sehingga tetap menjaga potensi PAD dan pertumbuhan ekonomi yang dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat kita" ujar Cak Arlan, Senin (02/03/2026)


    Kemudian kata dia, Pemerintahannya juga dalam perealisasikan Perda tersebut akan mengadakan evaluasi berkala terhadap investor yang menerima pemberian insentif agar wajib menyampaikan laporan kepada walikota setiap tahunnya sehingga penerapannya dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. 


    Jawaban ini disampaikan langsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih yang dihadiri oleh Ketua DPRD, para wakil ketua serta anggota. Selain itu Wakil Walikota, Sekretaris daerah, para kepala OPD, kepala badan, Camat serta lurah juga turut hadir dalam acara Paripurna Jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap tiga Raperda Kota Prabumulih 2026.


    Adapun Raperda selain Raperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, ada juga Raperda penyelenggaraan tentang penanggulangan bencana. Kemudian Raperda perubahan bentuk hukum Perusda Petro Prabu menjadi Perseroan Daerah Petro Prabu


    Soal perubahan Perusda ke Perseroda Perseroda kata Cak Arlan, adalah momentum untuk memaksimalkan tata kelola perusahaan agar lebih profesional, transparan dan akuntabel berdampak nyata untuk menambah deviden dalam meningkatkan PAD.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama