• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Warga Prabumulih Ditahan di Kamboja, Pemkot Siapkan langkah Penanganan Pemulangan

    04 Maret 2026, Maret 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T13:35:54Z
    Masukkan scrip iklan disini


    PRABUMULIH – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Prabumulih, Dadang Gumbira, dilaporkan hampir satu tahun ditahan di kantor Imigrasi Kamboja. Menyikapi kabar tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih langsung melakukan langkah koordinasi lintas instansi untuk mempercepat proses penanganan dan pemulangan.


    Kepala Disnaker Kota Prabumulih, Sanjay Yunus, SH, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pelaporan dugaan PMI non-prosedural kepada BP2MI Sumsel serta berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


    “Begitu menerima informasi dari pihak keluarga, kami langsung bergerak melakukan koordinasi agar penanganannya bisa segera diproses,” ujar Sanjay, akhir pekan lalu.


    Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia merespons dengan mengirimkan surat resmi kepada Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Kamboja tertanggal 26 Februari 2026. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal kementerian, Dwiyono.


    Dalam surat itu, perwakilan RI di Phnom Penh diminta memfasilitasi penanganan kasus yang menimpa Dadang Gumbira, memastikan kondisi yang bersangkutan, serta mengupayakan proses pemulangan sesuai prosedur.


    Berdasarkan keterangan keluarga, Dadang awalnya berpamitan pada Februari 2025 untuk bekerja di Jakarta selama kurang lebih tiga bulan. Namun setelah berada di ibu kota, ia kembali menghubungi keluarga dan meminta izin berangkat ke Kamboja.


    Permintaan tersebut tidak mendapat persetujuan keluarga karena dikhawatirkan tidak melalui prosedur resmi. Meski demikian, Dadang tetap berangkat dan sempat dua kali mengirimkan uang sebelum akhirnya komunikasi terputus hampir satu tahun.


    Informasi mengenai penahanannya baru diketahui pada 13 Februari 2026 setelah seorang rekannya menghubungi keluarga dan menyebut Dadang telah hampir satu tahun berada di kantor Imigrasi Kamboja.


    Pada 16 Februari 2026, Dadang berhasil menghubungi ibunya dan menyampaikan keinginannya untuk pulang ke Indonesia. Namun kepulangan terkendala biaya serta kondisi pribadi yang disebut memprihatinkan.


    Menurut Sanjay, berdasarkan informasi awal, Dadang ditahan akibat permasalahan dengan rekan kerjanya di Kamboja dan sempat mengalami kekerasan. Namun pihak Disnaker masih menunggu konfirmasi resmi dari perwakilan RI terkait detail kasus tersebut.


    Disnaker Prabumulih memastikan akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian mengenai kondisi dan pemulangan yang bersangkutan.


    Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat di wilayah Sumatera Selatan agar berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.


    Disnaker mengimbau calon pekerja migran untuk berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum berangkat agar terjamin legalitas dan perlindungan hukumnya.


    “Pastikan prosedurnya resmi dan terdaftar agar mendapatkan perlindungan negara,” tegas Sanjay.


    Hingga kini, proses koordinasi dengan kementerian dan perwakilan RI di Kamboja masih terus berlangsung.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama