POSMETRO.ID | PRABUMULIH — Pelarian pelaku penjambretan yang sempat buron sejak 2023 akhirnya berakhir. Tim Opsnal “Elang Muara” Polsek Cambai, Polres Prabumulih, meringkus pelaku berinisial AL (26) di Desa Alay Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Lia Kamelia (26), yang menjadi korban penjambretan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, pada 20 Maret 2023 lalu.
Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor sambil menggunakan telepon genggam. Dua pelaku yang datang dari arah belakang langsung merampas handphone korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka di tangan serta kaki.
Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang terus dilakukan sejak laporan diterima.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya yang sebelumnya sudah lebih dulu diamankan,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone milik korban yang sebelumnya dirampas.
Dari pengakuan tersangka, ia sempat melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari kejaran petugas sebelum akhirnya kembali dan berhasil ditangkap.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cambai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Meskipun sempat melarikan diri, pelaku tetap kami kejar hingga berhasil diamankan. Ini komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat berkendara, serta menghindari penggunaan handphone di jalan guna mencegah menjadi sasaran kejahatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
