POSMETRO.ID | LAHAT — Tekanan terhadap aktivitas tambang batubara di Kabupaten Lahat kian menguat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara GRPK RI dan lintas komisi DPRD Lahat, terungkap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT LPPBJ), mencakup aspek ketenagakerjaan, perizinan hingga lingkungan hidup, Rabu (29/4/2026).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Lahat, Makmun, dihadiri Komisi I, III, dan IV serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pihak manajemen PT LPPBJ juga turut dimintai keterangan.
Ketua GRPK RI, Saryono Anwar, mengungkapkan persoalan di tubuh perusahaan tambang tersebut bukan hal baru. Ia menegaskan berbagai pelanggaran telah berlangsung sejak lama tanpa penyelesaian yang jelas.
“Sejak 2020 perusahaan sudah dikenai sanksi DLH, termasuk penghentian sementara aktivitas tambang. Namun fakta di lapangan, pelanggaran masih terus terjadi, termasuk soal hak pekerja dan kewajiban lingkungan,” tegasnya.
Fakta tersebut diperkuat keterangan dari DLH Kabupaten Lahat. Melalui Kabid Pengawasan (Bidang IV), Siti Zaleha, disebutkan bahwa hingga inspeksi terakhir pada 27 April 2026, tidak ditemukan perbaikan signifikan dari pihak perusahaan.
“Karena tidak ada perubahan, sanksi kami tingkatkan dengan penyegelan di tiga titik lokasi tambang,” ujarnya.
Dari sisi legalitas, temuan tak kalah mencolok. Kepala DPMPTSP Lahat, Yahya Edward, menyebut perusahaan diduga belum mengantongi sejumlah izin mendasar sejak mulai beroperasi pada 2019.
“Nomor Induk Berusaha (NIB) belum terbit. Selain itu, bangunan seperti kantor, mess, dan pos jaga juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ungkapnya.
Sorotan keras datang dari DPRD. Anggota Komisi I, Nopran Marjani, menegaskan pihak legislatif tidak akan tinggal diam. DPRD, kata dia, segera membentuk tim khusus untuk menuntaskan persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Kalau masih ada aktivitas di tengah sanksi, maka penjualan batubara berpotensi ilegal. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas,” tegasnya.
Secara hukum, dugaan pelanggaran PT LPPBJ dinilai beririsan dengan sejumlah regulasi penting. Dalam aspek ketenagakerjaan, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 junto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sementara pada sektor lingkungan, pengabaian sanksi administratif dapat berujung pidana sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 109 terkait aktivitas tanpa izin lingkungan.
Adapun dari sisi perizinan, operasional tanpa NIB dan izin bangunan bertentangan dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
DPRD Lahat memastikan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Legislator menuntut ketegasan seluruh pihak, agar kepatuhan hukum ditegakkan serta hak masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap terlindungi.

