• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Edarkan Sabu, Remaja 18 Tahun Diciduk Polres Prabumulih

    30 April 2026, April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T05:51:05Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | PRABUMULIH — Kepolisian Resor Prabumulih menangkap seorang remaja berinisial RG (18 tahun) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu, 29 April 2026.


    Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Prabujaya–Muara Sungai TPA.


    “Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga mengidentifikasi pelaku,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Arafah, dalam keterangan tertulis.


    Menurut Arafah, petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan RG sekitar pukul 16.40 WIB di area warung setempat. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan enam paket sabu dalam plastik klip bening yang disimpan di dalam kotak rokok. Berat bruto barang bukti tersebut mencapai 2,19 gram.


    Dari hasil pemeriksaan awal, RG mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial DN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


    Polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. Arafah menyatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna memburu pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


    Ia juga menyebut peran masyarakat penting dalam pengungkapan kasus ini. Kepolisian mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui saluran pengaduan yang tersedia.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama