• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    DPRD Sumsel Soroti Program Rehab Rumah Tak Layak Huni

    27 April 2026, April 27, 2026 WIB Last Updated 2026-05-05T08:12:51Z
    Masukkan scrip iklan disini


    PALEMBANG, POSMETRO.ID – Kebijakan program rehabilitasi rumah tidak layak huni di Sumatera Selatan menuai kritik. Persyaratan kepemilikan tanah dinilai tidak berpihak kepada masyarakat miskin yang justru menjadi sasaran utama program tersebut.


    Sorotan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Elvaria Novianti, dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Sumsel, Senin (27/4/2026), saat agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025.


    Menurut politisi PKB tersebut, masyarakat yang benar-benar tidak mampu umumnya tidak memiliki tanah. Kondisi ini membuat mereka tidak dapat mengakses bantuan rehabilitasi rumah meski sangat membutuhkan hunian yang layak.


    “Yang jadi pertanyaan, masyarakat tidak mampu itu tidak punya tanah. Kalau sudah punya tanah, bisa jadi sudah lebih mampu. Lalu bagaimana dengan yang benar-benar tidak punya? Mohon dicarikan solusi,” tegasnya.


    Elvaria menilai, kebijakan tersebut berpotensi membuat masyarakat miskin tetap terjebak tanpa hunian tetap dan harus berpindah-pindah.


    “Rumah itu kebutuhan dasar. Kalau tidak punya tanah, mereka akan terus tidak memiliki tempat tinggal,” ujarnya.


    Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengakui adanya dilema dalam pelaksanaan program tersebut, terutama terkait persyaratan yang bersumber dari regulasi pemerintah pusat.


    “Syaratnya kadang tidak logis, seperti kepemilikan tanah. Padahal ada saudara-saudara kita yang memang tidak punya apa-apa,” katanya.


    Herman Deru menjelaskan, keterbatasan itu muncul karena program yang bersumber dari APBN memiliki aturan yang tidak dapat diubah secara fleksibel. Meski demikian, pemerintah provinsi berupaya mencari solusi melalui skema alternatif.


    “Kalau dari APBN tidak bisa diubah, kita dorong lewat CSR atau Baznas agar lebih fleksibel,” ujarnya.


    Ia menegaskan, melalui skema non-APBN, aturan dapat dibuat lebih longgar selama tetap tepat sasaran.


    “Kita permudah lewat CSR, yang penting tidak salah sasaran. Ini solusi untuk masyarakat yang benar-benar tidak punya,” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama