POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar warung kelontong di wilayah Lubuk Linggau Ilir berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat. Dua pelaku diamankan, salah satunya masih di bawah umur, sementara satu lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B-05/IV/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat tertanggal 26 April 2026, dengan korban Herman.
Peristiwa pencurian terjadi Jumat dini hari (24/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di warung milik korban di Jalan Jenderal Sudirman, RT 04, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir. Namun aksi itu baru diketahui korban sekitar pukul 05.30 WIB saat terbangun dari tidur.
Korban mendapati pintu warung sudah terbuka dengan kondisi gembok hanya tergantung. Pagar rumah juga ditemukan dalam keadaan terbuka. Saat dicek, isi etalase rokok ludes. Sedikitnya 22 slop rokok berbagai merek raib. Selain itu, satu tabung gas LPG 3 kilogram serta tas berisi dompet dan dokumen penting turut digondol pelaku. Kerugian ditaksir mencapai Rp3,29 juta.
Menerima laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas para pelaku berhasil dikantongi.
Pada Minggu dini hari (26/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas meringkus dua pelaku masing-masing berinisial AA (25) dan LPP (14). Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui beraksi bersama satu pelaku lain berinisial AAA yang kini buron.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Mereka memanjat pagar besi rumah korban, lalu salah satu pelaku membuka gembok menggunakan kunci khusus. Dua pelaku kemudian masuk ke dalam warung dan menguras barang dagangan, sementara pelaku di bawah umur bertugas mengawasi situasi.
Dari pengakuan AA, hasil curian berupa rokok dibagi bersama rekannya. Sebagian telah dijual di Pasar Satelit seharga Rp500 ribu untuk membayar kos dan kebutuhan sehari-hari. Sementara pelaku LPP hanya menerima bagian Rp70 ribu.
“Pelaku masuk dengan menggunakan kunci khusus dan mengambil barang yang mudah dijual. Dua tersangka sudah diamankan, satu lainnya masih dalam pengejaran,” ujar pihak Polsek Lubuk Linggau Barat.
Polisi turut mengamankan sisa barang bukti dan dokumen milik korban. Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
(Dang)
