POSMETRO.ID | LUBUK LINGGAU – Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang pelajar. Seorang pemuda berinisial AS (21), warga Desa Tanjung Sanai, Kabupaten Rejang Lebong, diringkus setelah menjalankan aksi tipu daya dengan modus gadai ponsel.
Kapolsek Lubuk Linggau Barat melalui Unit Reskrim menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/04/IV/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat tertanggal 23 April 2026.
Peristiwa bermula pada Sabtu (18/4/2026). Korban, Nofandri, yang membutuhkan biaya sekolah, mencari jasa gadai ponsel melalui Facebook. Ia kemudian bertemu dengan tersangka di kawasan Jalan Ramayana dan sepakat menggadaikan handphone miliknya seharga Rp250 ribu.
Namun, niat korban untuk menebus kembali ponselnya justru berujung petaka. Pada Senin dini hari (20/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, korban menemui tersangka. Saat itu, pelaku berdalih ponsel berada di tangan istrinya dan mengajak korban berkeliling mencari keberadaan wanita tersebut.
Korban yang tidak menaruh curiga mengikuti pelaku berkeliling dari Jalan Ramayana hingga kawasan Kosan Permai 19. Hingga akhirnya, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku membawa korban ke Jalan Poros Jenderal Pol. Moch Hasan, Kelurahan Lubuk Tanjung.
Di lokasi yang relatif sepi dan gelap, pelaku menjalankan aksinya. Ia sengaja menjatuhkan ponselnya ke jalan saat mengendarai sepeda motor dengan korban sebagai penumpang.
Ketika korban turun untuk mengambil ponsel tersebut, pelaku langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban, meninggalkannya sendirian.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Identitas pelaku berhasil dikantongi, hingga akhirnya pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka diringkus di kawasan Jalan Pattimura, Kelurahan Muara Enim.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan mengaku telah merencanakan aksi tersebut sejak awal untuk menguasai sepeda motor korban.
“Pelaku sengaja memutar-mutar korban dengan alasan mencari istrinya, lalu menjatuhkan HP sebagai pengalih perhatian untuk melarikan motor korban,” ujar petugas.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2025 serta satu unit handphone Vivo Y03 warna hitam.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
