• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Kejari Tetapkan Kadinsos Tebing Tinggi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

    28 April 2026, April 28, 2026 WIB Last Updated 2026-04-28T15:06:52Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | TEBING TINGGI – Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menetapkan Kepala Dinas Sosial Tebing Tinggi, M Hasbie Ashshiddiqi (MHA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahun anggaran 2024. Dalam perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.


    Penetapan tersangka terhadap MHA tidak berdiri sendiri. Penyidik juga menjerat dua orang lainnya, yakni ZH selaku Kabid PLB3K dan RTH Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tebing Tinggi serta M yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran.


    Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan penggunaan anggaran belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor di Dinas Lingkungan Hidup Tebing Tinggi tahun 2024.


    “Dari hasil ekspose, penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan M dan MHA sebagai tersangka,” ujar Anthony dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).


    Ia menjelaskan, dalam DPA SKPD yang telah mengalami perubahan menjadi DPPA, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 1.421.810.000 untuk belanja pemeliharaan kendaraan operasional. Namun, dalam praktiknya, anggaran tersebut diduga disalahgunakan untuk pembelian BBM bersubsidi dengan modus rekayasa dokumen.


    Para tersangka diduga membuat laporan fiktif berupa nota permintaan pembayaran, laporan kebutuhan BBM, hingga bukti struk pembelian yang tidak sesuai fakta di lapangan. Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar pencairan anggaran.


    Untuk melancarkan aksinya, ZH disebut menyusun dokumen administrasi, sementara M menyiapkan berbagai surat pencairan seperti SPP, SPM, hingga SP2D. Seluruh dokumen tersebut kemudian ditandatangani oleh MHA selaku pengguna anggaran.


    “Perbuatan ini mengakibatkan pengeluaran keuangan negara yang tidak semestinya, dengan total kerugian mencapai Rp 863.016.444,” tegas Anthony.


    Lebih lanjut, penyidik menduga MHA tidak hanya mengetahui praktik tersebut, tetapi juga memerintahkan bawahannya untuk menyesuaikan dokumen pencairan dengan struk pembelian BBM yang telah direkayasa.


    Dalam konstruksi perkara, dana yang dicairkan semula digunakan untuk pembelian BBM operasional kendaraan persampahan seperti truk dan pikap. Namun, sebagian bukti pembelian yang sah diduga disimpan, sementara laporan yang diajukan keuangan justru menggunakan struk fiktif.


    Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana yang terjadi.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama