POSMETRO.ID | DAIRI – Satreskrim Polres Dairi bergerak cepat. Dua pria yang terlibat pencurian satu unit mobil jenis Toyota Kijang “Jantan” BK 1263 EA berhasil dibekuk.
Keduanya masing-masing berinisial RS (26), warga Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, dan HAS (37), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Lintas Medan–Sidikalang, tepatnya di Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi. Korbannya, LS (48), harus kehilangan mobil yang diparkir di teras rumahnya.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, tim Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang dialami korban LS,” ujar Syahril, Jumat (1/5/2026).
Peristiwa itu diketahui korban pada pagi hari. Saat hendak beraktivitas, LS terkejut karena mobil miliknya sudah raib dari tempat parkir.
Padahal, malam sebelumnya sekitar pukul 23.00 WIB, kendaraan tersebut masih terlihat di teras rumah.
Tak terima, korban langsung melapor ke Polres Dairi. Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan.
Dua hari berselang, titik terang muncul. Korban menemukan mobilnya tengah ditawarkan di sebuah marketplace.
Temuan itu langsung dilaporkan kembali ke polisi. Tim Opsnal pun bergerak cepat melakukan pengejaran.
Setibanya di wilayah Kabanjahe, petugas meringkus HAS yang berperan sebagai penadah. Dari hasil pemeriksaan, HAS mengaku membeli mobil tersebut dari RS.
“Dari pengakuan HAS, kami langsung memburu pelaku utama,” tegas Syahril.
Tak butuh waktu lama, RS berhasil diringkus di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus pencurian tersebut.
