• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Pansus DPRD Sumsel Soroti Kebocoran PAD Sektor Tambang dan Migas

    11 Mei 2026, Mei 11, 2026 WIB Last Updated 2026-05-11T14:20:44Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | PALEMBANG – Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumatera Selatan mulai membidik dugaan belum optimalnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang, migas, perkebunan, dan hutan tanaman industri (HTI).

    Sorotan tersebut mengemuka setelah Pansus menemukan masih lemahnya kesiapan data potensi pajak dari sejumlah daerah penghasil sumber daya alam di Sumsel.

    Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel, M Nasir mengatakan pihaknya telah memanggil Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan, Dinas ESDM Sumsel, serta tujuh Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) dari wilayah penghasil tambang dan migas.

    Daerah yang dipanggil meliputi Kabupaten Lahat, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu, Musi Rawas Utara, Musi Rawas, dan Musi Banyuasin.

    “Kami meminta data konkret terkait kendaraan operasional perusahaan, penggunaan air permukaan, jumlah alat berat, dan konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor. Dari situ bisa dihitung potensi riil PAD,” ujar Nasir, Senin (11/5/2026).

    Menurut politisi Partai Golongan Karya tersebut, selama ini potensi pendapatan daerah dari perusahaan-perusahaan besar diduga belum tergarap maksimal akibat lemahnya pendataan dan pengawasan di lapangan.

    Pansus bahkan menilai sebagian besar daerah belum serius menyiapkan data yang diminta. Dari tujuh UPTB yang hadir dalam rapat, hanya UPTB PALI yang dinilai siap menyerahkan data lengkap.

    “Baru PALI yang siap. Daerah lain kami beri waktu dua minggu untuk melengkapi data,” katanya.

    Nasir menegaskan, data tersebut menjadi kunci untuk menghitung potensi sesungguhnya PAD Sumsel dari sektor sumber daya alam yang selama ini disebut memiliki nilai sangat besar.

    Menurutnya, Sumsel berpotensi memperoleh pendapatan hingga triliunan rupiah apabila seluruh aktivitas perusahaan tambang, migas, perkebunan, dan HTI dapat dipetakan secara akurat.

    Selain persoalan pendataan, Pansus juga menyoroti dampak kenaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang batu bara terhadap peningkatan potensi pajak daerah.

    Ia mencontohkan kenaikan RKAB PT Bukit Asam dari 46 juta ton menjadi 57 juta ton pada 2026.

    Menurutnya, peningkatan produksi otomatis akan berdampak terhadap naiknya aktivitas operasional perusahaan, mulai dari penggunaan alat berat, kendaraan operasional, konsumsi bahan bakar, hingga pemanfaatan air permukaan yang seluruhnya menjadi objek pajak daerah.

    “Kalau produksi meningkat, aktivitas perusahaan juga meningkat. Itu artinya potensi PAD ikut naik,” tegasnya.

    Meski demikian, Nasir mengakui tidak semua perusahaan mengalami kenaikan produksi. Sejumlah perusahaan justru mengalami penurunan RKAB yang diperkirakan mempengaruhi target pendapatan daerah pada semester pertama 2026.

    Karena itu, DPRD Sumsel berharap pemerintah pusat kembali membuka peluang peningkatan RKAB perusahaan tambang setelah pertengahan tahun agar aktivitas ekonomi dan penerimaan daerah kembali meningkat.

    “Kami berharap setelah Juli nanti ada kenaikan RKAB lagi supaya aktivitas perusahaan kembali meningkat dan pendapatan daerah ikut terdongkrak,” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama