• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Polres Dairi Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Tangkapan Tiga Tersangka

    26 Mei 2026, Mei 26, 2026 WIB Last Updated 2026-05-26T11:46:23Z
    Masukkan scrip iklan disini



    POSMETRO.ID | DAIRI – Polres Dairi memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja di halaman Mapolres Dairi, Kecamatan Sidikalang, Senin (25/5/2026).


    Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Dairi, Kompol Diarma Munthe, didampingi Kasat Narkoba Iptu Marlon Hutapea, Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Sidikalang dan Kejaksaan Negeri Dairi.


    Wakapolres Dairi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga tersangka berinisial ASPG, TG, dan SS yang ditangkap pada Maret 2026 di wilayah Kecamatan Tigalingga dan Tanah Pinem.


    “Ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Sat Narkoba Polres Dairi. Kami berharap tidak ada lagi peredaran narkotika di Kabupaten Dairi karena dapat merusak generasi bangsa,” ujar Kompol Diarma Munthe.


    Dari tersangka ASPG, polisi menyita satu plastik hitam berisi biji, daun, dan ranting ganja dengan berat bersih 127,85 gram. Sebanyak 11,3 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan barang bukti persidangan.


    “Sisanya sebanyak 116,55 gram dimusnahkan hari ini,” ungkapnya.


    Sementara dari tersangka TG dan SS, petugas menyita tujuh batang pohon ganja dengan berat bersih 3.900 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.


    Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan mencapai 3.836 gram.


    Barang bukti ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam lubang tanah hingga habis tak bersisa. Metode ini dipilih agar proses pembakaran lebih efektif dan asapnya tidak mengganggu masyarakat di sekitar Mapolres Dairi.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama