POSMETRO.ID | PRABUMULIH – Tradisi Sedekah Dusun Pangkul resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Penetapan tersebut tertuang dalam sertifikat yang diterbitkan Kementerian Kebudayaan RI Nomor: 502/WB/KB.00.01/2025 tertanggal 15 Desember 2025. Tradisi budaya khas Desa Pangkul, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan itu dinilai memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang terus dijaga masyarakat secara turun-temurun.
Kepala Desa Pangkul Jakaria menyambut baik penghargaan tersebut dan menyebutnya sebagai kebanggaan besar bagi masyarakat Desa Pangkul.
“Ini bukan hanya penghargaan untuk desa, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap budaya dan tradisi leluhur yang selama ini terus kami jaga bersama masyarakat,” ujar Jaka.
Ia mengatakan, tradisi Sedekah Dusun Pangkul merupakan bagian dari identitas masyarakat yang sarat dengan nilai gotong royong, kebersamaan, dan rasa syukur.
Menurutnya, pengakuan dari pemerintah pusat diharapkan dapat mendorong generasi muda untuk terus melestarikan budaya daerah agar tidak hilang ditelan perkembangan zaman.
“Ke depan kami berharap tradisi ini semakin dikenal luas dan menjadi daya tarik budaya bagi Kota Prabumulih,” tambahnya.
Tradisi Sedekah Dusun sendiri selama ini rutin dilaksanakan masyarakat sebagai bentuk syukur sekaligus doa bersama untuk keselamatan, hasil panen, serta keharmonisan warga desa.
