POSMETRO.ID | LUBUK LINGGAU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Lubuk Linggau. Terbaru, Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi di kawasan permukiman warga.
Tersangka berinisial S (22), warga Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, diringkus pada Rabu dini hari (6/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, tidak jauh dari kediamannya.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Kasat Narkoba, AKP M. Romi, melalui keterangan resminya menyebutkan, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka saat berada di Jalan Mangga Besar pada dini hari.
“Anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disimpan di saku jaket hoodie hitam milik tersangka. Barang bukti tersebut berupa 8 butir pil berwarna hijau dengan logo WhatsApp yang diduga ekstasi dengan berat bruto 2,68 gram, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Kini, S telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
