POSMETRO.ID | PRABUMULIH – Dugaan penggelapan dana pembayaran pemasangan jaringan gas (taping gas) untuk tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Prabumulih kini memasuki ranah hukum. Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Prabumulih berinisial HY dilaporkan ke Polres Prabumulih atas dugaan penggelapan dana senilai Rp83.933.400.
Laporan tersebut diajukan oleh Mariana (MR), pemilik tiga SPPG, dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 16.08 WIB. Laporan itu telah teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada penyidik, perkara bermula dari pembayaran biaya taping gas untuk tiga SPPG milik pelapor. Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan nilai keseluruhan mencapai Rp176 juta.
Namun, setelah dilakukan pengecekan administrasi, pelapor mendapati hanya Rp92.066.335 yang tercatat masuk ke rekening Perumda. Sementara selisih sebesar Rp83.933.400 diduga belum disetorkan ke kas perusahaan.
Merasa mengalami kerugian, pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Polres Prabumulih agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, MR membenarkan telah membuat laporan polisi.
"Benar, laporan sudah kami sampaikan ke Polres Prabumulih," ujarnya singkat.
Terpisah, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusuma Wardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi SH MSi juga membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar, laporannya telah kami terima. LP-nya baru saja terbit," kata Jon Kenedi.
Ia menjelaskan, penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa pelapor, saksi-saksi, pihak yang dilaporkan, serta mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, HY selaku Direktur Perumda Prabumulih yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Laporan polisi merupakan awal dari proses hukum, sehingga setiap pihak yang dilaporkan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
