POSMETRO.ID | LUBUK LINGGAU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Selatan I, Polres Lubuk Linggau, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Kedua pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kapolsek Lubuk Linggau Selatan I melalui Unit Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B-15/VII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Selatan I/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 24 Juli 2026.
Korban, Puji Syukur, warga Jalan At Taqwa, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor polisi BG 4582 HR.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.15 WIB di belakang kandang ayam milik Nopi, Jalan Raya Rahmah, Kelurahan Rahmah, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di lokasi tersebut. Namun karena terburu-buru, korban lupa mencabut kunci kontak sehingga masih terpasang di kendaraan.
Pada waktu bersamaan, dua pria berinisial EK (31), warga Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, dan RH (37), warga Kelurahan Rahmah, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, melintas usai mencari buah durian. Melihat sepeda motor dalam kondisi kunci masih menempel, keduanya diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur kendaraan milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan I melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hari Ardiansyah kemudian melakukan penyisiran hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di kawasan Lapangan ICM, Kelurahan Rahmah.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah mengambil sepeda motor korban karena melihat kunci kontak masih terpasang. Mereka mengaku berniat menggunakan kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Linggau Selatan I guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor saat diparkir guna menghindari aksi pencurian. (Dang)
