POSMETRO.ID | LUBUK LINGGAU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, melalui Tim Macan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Klinik Hapsari Medika, Jalan Pengayoman II, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 juta.
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026), setelah polisi menerima laporan dari korban, Eko Saputra, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/287/VII/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 19 Juli 2026.
Peristiwa itu terungkap setelah pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB korban mendapat informasi dari warga bahwa bangunan kliniknya diduga dimasuki seseorang. Saat mendatangi lokasi, korban memergoki seorang pria yang tengah berusaha melepas seng di bagian atap dapur klinik dan mengenali pelaku karena tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Barang-barang tersebut antara lain kabel instalasi, partisi jendela, pintu kaca, kipas blower, kipas angin, tiga unit outdoor AC, mesin kulkas, mesin cuci, lampu operasi, mesin air, tiga unit telepon genggam, mesin jahit, roll kabel, peralatan bengkel hingga velg sepeda motor. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp40 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum IPDA Suwarno segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mengidentifikasi pelaku.
Petugas kemudian bergerak ke rumah orang tua pelaku di kawasan Jalan Pengayoman II, Kelurahan Tapak Lebar. Di lokasi itu, pelaku berinisial AM (38), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, berhasil diamankan saat berada di dalam rumah dan selanjutnya dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, AM mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah berulang kali melakukan pencurian di klinik tersebut selama sekitar satu bulan dengan masuk melalui plafon bangunan. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa aksi itu diduga dilakukan bersama seorang rekannya berinisial AC yang kini masih dalam pengejaran.
"Kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kami masih memburu satu pelaku lainnya serta terus mengembangkan penyidikan untuk mengamankan barang bukti yang belum ditemukan," ujar AKP Muhammad Kurniawan Azwar.
Saat ini AM telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lubuk Linggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
