• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Kriminal

    Remaja 17 Tahun Diciduk, Polisi Sita 136 Gram Ganja di Lubuk Linggau

    30 Juli 2026, Juli 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-30T12:09:53Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | LUBUK LINGGAU
    – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan seorang remaja berinisial MRP (17), Senin (27/7/2026).


    Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA M. Deden Aguma memimpin penyelidikan dan pengintaian di lokasi.


    Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mengamankan MRP, warga Kelurahan Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.


    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis ganja yang disimpan di selipan pinggang kiri tersangka. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan kertas kado dan kantong plastik hitam dengan berat bruto sekitar 136 gram.


    Selain ganja, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp105 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.


    Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul ganja tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.


    Atas perbuatannya, MRP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


    Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan kalangan remaja.


    Polres Lubuk Linggau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai bagian dari upaya bersama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.


    *Dang

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama