POSMETRO.ID | LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial RD (35) yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 9,67 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Perumahan Puri Marga Mulya, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.
Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, AKP Romi memerintahkan tim yang dipimpinnya bersama KBO Satresnarkoba Ipda M. Deden Aguma untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan.
"Tim bergerak ke lokasi setelah melakukan penyelidikan dan memastikan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Tersangka kemudian berhasil diamankan di dalam rumah," ujar AKP Romi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu di dekat pondasi belakang rumah. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 9,67 gram.
Dalam pemeriksaan awal, RD mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku sabu itu disimpan untuk diperjualbelikan sekaligus dikonsumsi sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran sabu tersebut.
Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama mewujudkan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.
