POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU – Beredarnya video yang memperlihatkan aksi perkelahian dua siswi SMP di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang viral di media sosial kembali menjadi perhatian publik. Video tersebut memperlihatkan kedua pelajar saling memukul, menendang, dan menjambak rambut, sementara sejumlah remaja yang berada di lokasi hanya menyaksikan dan merekam kejadian tanpa berupaya mencegah.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), Ahlul Fajri, menyampaikan keprihatinan sekaligus mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan perundungan yang terjadi di lingkungan pelajar.
Menurut Ahlul Fajri, kejadian tersebut menjadi peringatan serius bahwa persoalan perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
"Sekolah adalah tempat membentuk karakter, akhlak, dan masa depan generasi bangsa. Sekolah bukan ruang untuk tumbuhnya budaya premanisme, intimidasi, maupun kekerasan antarpelajar," tegas Ahlul Fajri.
LAKI P45 mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Pendidikan agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan karakter di sekolah serta memberikan penanganan yang tegas dan terukur terhadap setiap kasus perundungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pendidikan yang berlaku.
Ahlul Fajri juga menyinggung adanya peristiwa sebelumnya yang menurut informasi pernah melibatkan salah seorang siswi berinisial R, yang diduga pernah terlibat dalam persoalan serupa terhadap pelajar lain, termasuk Janifer pada Januari 2026, serta Rachel Octavia yang kemudian diketahui berpindah sekolah setelah dilakukan proses mediasi oleh pihak sekolah. Menurutnya, apabila benar terdapat pola kejadian yang berulang, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius bagi pihak sekolah dan Dinas Pendidikan.
"Apabila seorang peserta didik terus-menerus melakukan tindakan kekerasan atau perundungan dan pembinaan yang dilakukan tidak memberikan perubahan perilaku, maka pemerintah harus mengambil langkah yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi melindungi peserta didik lainnya. Kepentingan terbaik bagi seluruh anak di lingkungan sekolah harus menjadi prioritas," ujar Ahlul Fajri.
Ia menambahkan bahwa penegakan disiplin bukan bertujuan menghancurkan masa depan seorang anak, melainkan memberikan efek pembelajaran sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari rasa takut.
Berdasarkan informasi yang beredar, perkelahian tersebut diduga dipicu persoalan pribadi dan terjadi di Lapangan Perbakin, Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, atau di luar jam kegiatan belajar mengajar.
Kepala SMP Negeri 4 Lubuklinggau, Irfansyah, membenarkan bahwa kedua siswi yang terlibat merupakan peserta didik di sekolah tersebut. Pihak sekolah telah memanggil kedua orang tua, melakukan mediasi, dan menyatakan akan melakukan pembinaan terhadap para siswi yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang.
LAKI P45 mengapresiasi langkah mediasi yang telah dilakukan sekolah. Namun demikian, organisasi tersebut menilai bahwa pembinaan harus disertai evaluasi yang komprehensif, pengawasan yang lebih ketat, serta penguatan pendidikan karakter agar budaya kekerasan tidak berkembang di lingkungan pendidikan.
Di akhir pernyataannya, Ahlul Fajri mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, guru, sekolah, pemerintah, hingga aparat penegak hukum apabila diperlukan, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk perundungan.
"Anak-anak kita datang ke sekolah untuk belajar, menggapai cita-cita, dan membangun masa depan, bukan untuk menjadi korban ataupun pelaku kekerasan. Sudah saatnya kita menerapkan prinsip zero tolerance terhadap perundungan di lingkungan pendidikan demi melindungi generasi penerus bangsa," tutup Ahlul Fajri.
